Pertanyaan :
Apakah dibolehkan pengurus koperasi melakukan transaksi atau mengeluarkan dana koperasi tanpa persetujuan atau diketahui oleh badan pengawas ?
Apakah bisa pengurus koperasi menjalankan kegiatan koperasi tanpa didampingi oleh badan pengawas ?
Jawaban:
Menilik kedudukan pengurus pengawas dalam undang undang koperasi 1992 maka pengurus dan pengawas adalah mandataris RAT memiliki tugas dan kewajiban yang sudah diatur sedemikian rupa. Dalam UU th 2012 kedudukan pengawas berubah menjadi semacam komisaris yang berada diatas pengurus tetapi setelah uu tersebut di batalkan MK maka posisi pengawas kembali seperti yang termaktup dalam UU No.25 / 1992.
Dalam pelaksanaanya pengurus dan pengawas harus memiliki mekanisme kerja pengurus dan pengawas. Teknisnya pengurus dan pengawas sesaat setelah dilantik harus segera menyepakati draf mekanisme kerja pengurus pengawas didalamnya akan diatur tentang tata cara pengawasn dan juga hubungan kerja antar perangkat organiasi koperasi.
Terkait dengan pertanyaan diatas, terdapat satu prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh pengurus dan pengawas. Pengurus dan pengawas menjalankan perintah RAT termasuk didalamnya dalam membelanjakan dana koperasi tidak boleh diluar APBK yang di ketok di RAT. Prinsip berikutnya setiap pegeluaran dalm jumlah tertentu misalnya diatas 10 juta harus sepersetujuan pengawas, tidak boleh hanya di keluarkan oleh pengurus saja dan ini harus dituangkan dalam mekanisme kerja pengurus dan pengawas.
Jika dual hal tersebul dilanggar maka pengawas bisa meminta dokumen dan laporan detail terkait pengeluaran tersebut atau bahkan menginisiasi rapat anggota luar biasa yang bertujuan meminta pertanggungjawaban pengurus hingga melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Pengurus tidak boleh menolak memberikan laporan tertulis kepada pengawas karena hak tersebut termaktub dalam undang undang. Meskipun demikian, langkah persuasi tetap harus dilakukan terlebih dahulu. Pengawas meminta laporan kepada pengurus dan meneliti apakah pengeluaran tersebut sudah sesuai dengan APBK, jika tidak sesuai maka pilihanya adalah pengurus diminta mengembalikan ke kas koperasi atau menginisiasi RAT luar biasa atau melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib.
Yang perlu diingat adalah, selama pengeluaran pengurus sesuai dengan amanat RAT maka pengawas tidak bisa mempermasalahkanya lebih jauh apalagi jika tidak ada klausul keharusan pengurus meminta persetujuan pengawas dalam ART koperasi.
Langkah2 yang perlu di lakukan apabila pengurtus mengeluarkan dana tanpa sepengetahuan pengawas adalah.
- Pengawas minta laporan tertulis
- Dilakukan pengechekan apakah sudah sesuai dengan amanat RAT / APBK koperasi
- Jika sudah sesuai hal tersebut bisa di maklumi, kecuali terdapat pasat khusus di RAT yang mengatur hal tersebut.
- Jika terdapat pelanggaran maka pengawas diharuskan melanjutkan proses seperti yang sudah diatur dalam AD/ART koperasi masing masing
Semoga membantu, terima kasih.
Terimakasih banyak atas pencerahannya…smoga senantiasa sehat
sama sama pak agung, semoga bermanfaat
Adakah format khusus utk laporan pengawas kopdit
Ut format laporan khusus tidak ada pak, kami sarankan menggunkan format standar organisasi yang seharusnya sudah di buat oleh pengurus koperasi bapak, jika belum segera disusun format standarnya dengan benchmark ke dinas atau kopdit lain. Biasanya dinas terkait memiliki standar yang saya maksud