Apakah dana cadangan boleh digunakan untuk menutup kerugian koperasi?
Cadangan menurut UU No. 25/1992, merupakan uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. dalam Anggaran Dasar koperasi sitentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan. Kami telah menulis posting terkait dengan penggunaan dana cadangan ini di posting berikut ini.
Penggunaan dana cadangan Koperasi
Lantas apakaha dana cadangan tersebut diperbolehkan digunakan untuk menutup kerugian koperasi? boleh apabila kerugian tersebut timbul karena kebijakan yang telah disepakati oleh RAT dan terjadi karena operasional bisnis normal.
Dana cadangan tidak boleh digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila kerugian tersebut dikarenakan oleh kesalahan atau kecerobohan dari pengurus atau karena tidak penyelewengan oleh pengurus.
Sebagai contoh kecerobohan pengurus adalah apabila pengurus melakukan ekspansi bisnis tanpa melalui prosedur kelayakan bisnis atau bahkan tidak melalui persetujuan RAT, kerugian akibat tindakan ini harus diganti oleh pengurus dan tidak boleh menggunakan dana cadangan.