Pertanyaan:
Di Koperasi, apakah boleh Pengurus Koperasi diganti menggunakan istilah Dewan Direksi ? Istilah Ketua diganti dgn Direktur Utama, istilah Bendahara diganti dgn Direktur Keuangan, istilah Sekretaris mungkin diganti dgn Direktur HRD. Boleh kah
Jawaban:
Penamaan pengurus koperasi boleh saja menggunakan nama Direktur untuk menggantikan Ketua Umum selama, Bendahara diganti dengan Direktur Keuangan dan sebagainya dengan catatan penamaan tersebut diatur didalam AD/ART koperasi.
Salah satu alasan organisatoris kenapa pengurus koperasi secara umum disebut Ketua Umum bukan Direktur karena tugas ketua umum koperasi bukan hanya mengelola bisnis tetapi organisasi koperasi secara keseluruhan yang mana dalam organisasi koperasi aspek non bisnis juga sangat berpengaruh. Penyebutan kata Direktur di Indonesia identik dengan pengelola bisnis saja, meskipun demikian tidak ada larangan penamaan tersebut selama termaktup dalam AD/ART koperasi.