Pertanyaan:
Untuk meminjam uang dibank. Perlukah pengurus mendapat persetujuan pengawas ? Atau perlu dilakukan rapat anggota untuk persetujuan tersebut?
Jawaban:
Dalam hal koperasi membutuhkan modal diluar modal dari anggota maka pengurus harus memperoleh persetujuan dari Rapat Anggota.
Pengurus mempunyai tugas untuk mengajukan rencana kepada Rapat Anggota, rencana penambahan modal diari pihak ketiga dalam hal ini bank juga harus dimasukan kedalam rencana Anggaran dan Belanja Koperasi.
Dalam prakteknya nanti ketika pengurus akan mengeksekusi rencana peminjaman tersebut pengawas juga harus mengetahuinya. Jika rencana tersebut telah disetujui Rapat Anggota maka pengawas tidak memiliki wewenang untuk menolak atau membatalkan tetapi tetap harus sepengetahuan pengawas.