Topik : Penggunaan dana cadangan Koperasi
Pertanyaan: Salah satu kegunaan cadangan koperasi adalah untuk menutupi kerugian jika koperasi mengalami kerugian. Yang saya ingin kami tanyakan adalah : Apakah dana cadangan boleh digunakan untuk membayar pajak dan dendanya atas pemeriksaan pajak yang terjadi. Mohon informasi dan pencerahannya. Terima kasih. Oleh Ray
Jawaban: Tujuan di selenggarakanya dana cadangan koperasi adalah sebagai pemupukan modal, pengganti kerugian atau mengembalikan simpanan anggota yang mengundurkan diri. Apakah denda atas pajak bisa dibayarkan melalui dana cadanagan? pada prinsipnya posisi dana cadangan adalah modal dan membayar denda atas pemeriksaan pajak wajib dilakukan oleh koperasi, jika kas yang tersedia tidak cukup untuk membayar maka dana cadangan pada prinsipnya boleh digunakan tentu saja atas sepersetujuan anggota. Saran kami sebaiknya lakukan hearing atau Rapat Anggota Luar Biasa untuk membahas hal tersebut apalagi jika beban tersebut muncul pada saat tahun berjalan dan tidak masuk anggaran belanja. Terima kasih
Mohon ijin, saya mau bertanya terkait dengan penggunaan dana cadangan, apakah boleh dana cadangan dibagikan kepada anggota? dengan alasan dana cadangan menumpuk cukup banyak dan kemungkinan untuk kolaps sangat kecil.
Maaf mas doni, komentar ini sebenernya sudah saya balas tetapi sayang belum teraprove. Dana cadangan menurut undang2 harus digunakan untuk pemupukan modal jadi klo langsung dibagi akan ada 2 hal yang dilanggar, UU dan juga sistem keuangan. Saya menyarankan dana cadangan tersebut digunakan untuk pengembangan usaha.