Koperasi Indonesia harus naik kelas beberapa kali pernyataan seperti ini mengemuka dari beberapa tokoh birokrat. Ide nya benar tetapi jika ditili dari sudut pandang objek yaitu koperasi maka akan segera terlihat ada kekurangan dari pernyataan tersebut. Pertama adalah meletakan koperasi sebagai “kelas usaha”. Jika dulu saya sempat berdisukusi keras tentang anggapan sempet koperasi sebagai badan usaha saat ini jutru lebih sempet lagi koperasi didudukan sebagai kelas usaha, maka tidak heran kita akan sering menemukan seminar berjudul prospek koperasi atau peluang usaha koperasi dan sejenisnya.
Memahami Koperasi Indonesia
Tulisan saya ini mungkin tidak akan dibaca oleh para petinggi negeri ini, namun meskipun tidak mendalam saya akan menyampaikan buah fikiran saya yang saya harapakan bisa memberikan nilai tambah untuk koperasi Indonesia. Almarhum bapak Ibnu Sudjono dalam sebauah kesempatan menyampaikan kapada saya bahwa koperasi Indonesia harus diletakan sebagai sub sistem ekonomi Indonesia bersanding dengan BUMN. Lebih jauh Pak Hatta meneybut koperasi adalah nilai dari kolektivisme, artinya koperasi tidak bisa dipahami hanya sebagai badan usaha seperti PT atau kelas usaha seperti umkm.
Bagaimana Koperasi Indonesia Naik Kelas
Menurut Pejabat Kemenkop Koperasi Naik Kelas salah satunya adalah dengan penggunaan Teknologi Informasi. Pertanyaanya sekarang, bentuknya seperti apa? apakah internet marketing? atau menggunakan cloud sistem atau support administrasi berbasis teknologi? Jika internet marketing yang dimaksudkan sebagai upaya memperbesar omzet penjualan saya kira lebih tepat disebut pengembangan usaha karana IM hanya alat untuk pemasaran, Palaku bisnis diluar koperasi tidak akan menganggap penggunaaan internet marketing sebagai upaya untuk naik kelas tetapi upaya marketing. Saya akan membahas lebih tentang bagaimana seharusnya koperasi naik kelas, tunggu tulisan saya selanjutnya:)
Saya tertarik dengan artikel yang ada di website anda yang berjudul " KOPERASI INDONESIA NAIK KELAS? " .
Saya juga mempunyai artikel yang sejenis dan mungkin anda minati. Anda dapat mengunjungi di Pusat Studi Elektronika by Universitas Gunadarma
Terima kasih pak leo atas atensinya. saya sangat senang mendapatkan respon dari Pak Leo, semoga saya segera bisa mengagendakan waktu untuk mengunjungi bapak di Gundar:) salam sukses pak
makasih postnya yaa..
ST3 Telkom
apa benar pengurus dan pengawas hanya dapat dipilih selama 2 kali periode masa bakti?
Pada prinsipnya tidak terbatas pak, tetapi jika di ad/art menyebutkan maksimal 2 periode maka bisa dibuat seperti itu