Koperasi Masjid

by
Koperasi Masjid
Sharjah Co-op UAE

Ekonomi Ummat menjadi topik yang menarik beberapa waktu yang lampau, kesadaran akan besarnya potensi muslim Indonesia mendorong beberapa pihak untuk mendesain konsep ekonomi yang sesuai untuk kepentingan ummat, dibentukkah kepontren, minimarket pesantren dan masih banyak lagi bentuk2 program yang menyasar potensi ekonomi muslim Indonesia. Saya pribadi terobsesi dengan Koperasi Masjid.

Bentuk paling kongkrit yang bisa kita lihat adalah suksesnya paytren Ust. YM yang memang melakukan pendekatan patronase dan sukses menjaring publik, rahasianya adalah trust, publik paytren percaya dengan ust YM dan itulah yang menjadi kunci keberhasilan paytren meng collect dana publik.

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

Memang benar paytren bukan koperasi, tetapi kalau kita lihat koperasi koperasi besar di Indonesia selalu identik dengan tokoh atau minimal proteksi bisnis. Kehadiran tokoh menggaransi kepercayaan publik terhadap perusahaan atau koperasi.

Yuswohady dalam bukunya Marketing To The Middle Class Moslem mengemukakan tesis menarik bahwa muslim Indonesia memiliki keunikan. Daya Beli ummat yang cukup tinggi mampu menciptakan trend syari, lihat saja booming jilbab modern syari dan paket – paket wisata plus umroh. Soliditas pasar inilah yang menjadikan kekuatan besar yang seharusnya bisa di manfaatkan.

Berangkat dari hipotesis sederhana bahwa kepercayaan adalah modal dasar pertumbuhan koperasi di Indonesia awal tahun 2006 saat saya menjabat menjadi GM Program sebuah lembaga sosial di Jakarta menggagas Koperasi Masjid.

Idenya adalah menjadikan masjid economic Center terutama untuk kaum duafa disekitar masjid. Bisnis yang kami gagas saat itu adalah simpan pinjam tanpa bunga dan minimarket masjid.

Simpan pinjam aktivitasnya hanya dilakukan saat usai sholat-sholat berjamaah. Tidak hanya untuk kebutuhan produktif tetapi juga kebutuhan konsumtif. Dananya dari mana? crowdfunding, saya menemukan cukup banyak muzzaki yang bersedia “menitipkan” dananya tanpa imbalan sekalipun.

Minimarket yang merupakan koperasi konsumen dengan konsep working co-op nantinya bisa menyediakan lowongan kerja bagi duafa disekitar masjid. Minimarket ini nanti akan dikelola bersama simpan pinjam dibawah koperasi masjid.

Fakta menarik yang saya temukan ketika roadshow ke beberapa masjad yang menjalin kerjasama dengan kami saat itu, hampir 100 % masjid yang kami datangi mempunyai posisi sangat strategis, memiliki cukup ruangan dan yang mengagetkan ada banyak yang memiliki dana masjid mengendap dan jumlahnya cukup besar. Saya sudah membayangkan lebih dari 100 minimarket dalam waktu dekat akan berdiri di 10 provinsi binaan kami saat itu, menghasilkan omzet 20 Milyar perbulan dan membuka peluang kerja lebih dari 600 Duafa.

Kenapa ide yang sangat realistis tersebut akhirnya tidak berjalan? Karena sebagian besar pemangku kepentingan memiliki cara pandang yang sama “jangan mengambil resiko atas dana publik” di satu sisi saya tentu sepakat dengan pendapat ini, karena memang tidak ada jaminan usaha ini akan sukses tetapi peluang untuk sukses lebih besar, kerana bisnis ini berjalan pada platform yang tepat, berasal dari lembaga trusted yaitu masjid, potensi pasar yang besar dan manfaat yang berlipat ganda untuk duafa.

Koperasi Masjid masih menjadi mimpi besar saya saat ini, perlu pendeketan berbeda untuk bisa memanfaatkan captive market yang luar biasa ini. Jika anda ingin mendirikan koperasi Masjid dengan senang hati kami akan membantu.

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Responses (2)

  1. Saya sedang merintis koperasi masjid di bandung.
    Mudah-mudahan bisa dibantu, koperasi belum merumuskan bentuk usahanya. Masih dlm tahap pemupukan modal, belum berbadan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.