Tata cara rapat Anggota dengan sitem kelompok di tanyakan oleh bapak Suhana. Koperasi yg menyelenggarakan RAT dgn sistem kelompok, dalam hal keputusan diambil dgn voting, suara yg dihitung apakah berdasarkan jumlah peserta yg hadir dalam RAT saja atau berdasarkan jumlah anggota yg diwakilinya?
Jawaban:
Rapat anggota dengan sistem kelompok di mungkinkan oleh peraturan perundangan Indonesia. Jika merujuk dengan permen No 19 2015 koperasi bisa menyelenggarakan RAT dengan sistem kelompok apabila anggotanya lebih dari 500 orang dan sistemnya diatur dalam AD/ART koperasi bersangkutan. Bagaimana dengan suara? tetap saja one man one vote, tetapi disini nantinya akan ada rapat anggota kelompok dan paripurna.
Secara umum persiapan pelaksanaan RAT sama seperti posting kami sebelumnya tentang tata cara RAT, hanya saja disini yang membedakan adalah akan ada RAT kelompok dan RAT paripurna. RAT kelompok nantinya akan memutuskan beberapa keputusan terkait siapa yang akan dipilih untuk menduduki jabatan pengurus, kemudian juga terkait dengan RGBPK serta GBPK. dalam RAT kelompok juga akan di tunjuk wakil yang akan menghadiri RAT paripurna. Hasil dari RAT kelompok nantinya akan disampaikan pada paripurna.
Perlu diingat bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat adalah jalan terbaik dalam berkoperasi sebelum menggunakan sistem voting. Jadi diusahan tidak langsung menggunakan mekanisme voting, tetapi musayawarah dan mufakat.
Apakah piutang seseorang yg macet boleh dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dan laporan tersebut dibagikan kepada seluruh anggota koperasi? Nama perorang nya ditulis dalam laporan tersebut.
Ut piutang jelas harus dilaporkan kepada RAT, tetapi untuk nama dan identitas tidak di perkenankan untuk di sebarkan ke publik karena menyangkut privacy
Bagaimana cara merevisi Ad/art
AD/ART bisa di revisi melalui RAT mas deni. RAT akan membentuk tim ad hoc revisi ad/art yg kemudian bekerja ut membuat usulan revisi yang nantinya akan di bahas dan disetujui oleh RAT. Jika sudah di setujui maka perubahan AD/ART berlaku setelah RAT selesai
Untuk rapat anggota kelompok apakah ada aturan kuorum terkait pengambilan keputusan rapat anggota kelompok tsb