Standar keanggotaan koperasi Simpan Pinjam Indonesia . Anggota KSP/Koperasi yang memiliki unit USP adalah pemilik sekaligus pengguna jasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Keputusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 351/KEP/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peran anggota Koperasi Simpan Pinjam Sebagai pemilik
- Berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pengurus dalam menetapkan kebijakan koperasi baik dalam forum rapat anggota maupun pada kesempatan lainnya.
- Memberikan kontribusi berupa modal dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib dan/atau simpanan lainnya yang ditetapkan dalam rapat anggota.
- Dipilih menjadi pengurus dan/atau memilih pengurus dan pengawas.
- Berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi.
- Berperan aktif dalam mengikuti rapat anggota.
- Menanggung resiko jika terjadi kerugian.
- Peran anggota sebagai pengguna jasa yaitu memanfaatkan jasa pelayanan koperasi.
Program Pendidikan Anggota dan Calon Anggota Koperasi Simpan Pinjam
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota, KSP/Koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam harus mempunyai program pendidikan anggota dan calon anggota dalam rangka meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban anggotanya melalui program pendidikan kepada calon anggota yang merupakan salah satu prasyarat bagi seseorang yang akan menjadi anggota koperasi (untuk KSP) dan/atau pendidikan kepada anggota yang akan memanfaatkan pelayanan jasa simpan pinjam (untuk Koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam), dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota dan calon anggota mengenai konsep simpanan dan pinjaman pada KSP/USP Koperasi, manfaat berkoperasi dan hak serta kewajibannya sebagai anggota koperasi yang memanfaatkan pelayanan jasa simpan pinjam.
Pendidikan kepada calon anggota KSP dan/atau anggota koperasi yang akan memanfaatkan pelayanan unit usaha simpan pinjam dapat dilakukan di awal pada saat seseorang mendaftarkan diri menjadi anggota atau calon anggota koperasi. Tujuan pelaksanaan pendidikan kepada calon anggota KSP dan/atau anggota koperasi yang akan memanfaatkan pelayanan unit usaha simpan pinjam adalah untuk memberikan informasi mengenai sistem dan prosedur usaha simpan pinjam dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota mengenai konsep koperasi, konsep keanggotaan pada koperasi, konsep hutang pada koperasi, konsep tanggung renteng, skim kredit pada koperasi serta hal lainnya yang dianggap perlu.
Materi yang disampaikan pada kegiatan pendidikan kepada calon anggota KSP dan/atau anggota koperasi yang akan memanfaatkan pelayanan unit usaha simpan pinjam harus disesuaikan dengan tujuan pendidikan dan kondisi sasaran, mengacu pada tujuan yang di atas, materi yang disampaikan dapat antaralain.
- Koperasi, apa dan bagaimana?
- Pentingnya peran anggota pada koperasi.
- Koperasi adalah organisasi untuk menolong diri sendiri.
- Tanggung renteng pada koperasi.
- Bagaimana memanfaatkan unit pelayanan koperasi?
- Apa hak dan kewajiban anggota pada koperasi?
Pelatih/fasilitator pada kegiatan pendidikan ini sebaiknya adalah pengurus, karena pengurus merupakan orang yang mewakili koperasi dan dianggap paling mengetahui seluk beluk koperasinya, namun jika pengurus tidak memungkinkan untuk melaksanakan hal tersebut, maka pengurus dapat menugaskan orang lain atau menjalin kerjasama dengan lembaga yang dianggap kompeten untuk melaksanakan kegiatan pendidikan.
Jangka waktu pendidikan sebaiknya disesuaikan dengan tujuan pendidikan dan waktu luang calon anggota. Mengacu pada materi yang harus disampaikan sebagaimana diatas , maka pelatihan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 1 hingga 2 hari. Pendidikan sebaiknya dilaksanakan pada lokasi yang berdekatan dengan lokasi sasaran, dengan tujuan untuk mengurangi resiko biaya transportasi yang harus ditanggung oleh calon anggota.
Pelaksanaan pendidikan calon anggota KSP dan/atau anggota koperasi yang akan memanfaatkan pelayanan unit usaha simpan pinjam sebaiknya menggunakan metode dan teknik pendidikan bagi orang dewasa yang bersifat partisipatif, dalam hal ini diupayakan peserta dapat berperan aktif pada setiap sesi pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan calon anggota KSP dan/atau anggota koperasi yang akan memanfaatkan pelayanan unit usaha simpan pinjam merupakan kegiatan operasional KSP atau Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Oleh karena itu, atas persetuajuan rapat anggota, KSP atau Koperasi yang memiliki USP menetapkan sumber pembiayaan kegiatan pendidikan anggotanya, yang dapat dilakukan melalui penganggaran biaya pendidikan bagi calon anggotanya pada RAPB Koperasi, menjadi beban calon anggota atau merupakan kombinasi dari keduanya.
Pendampingan kepada anggota yang memanfaatkan pelayanan simpan pinjam bagi kepentingan yang bersifat produktif. Pendampingan dilaksanakan dengan tujuan pelaksanaan pendampingan kepada anggota yang memiliki kegiatan usaha produktif adalah untuk memberikan masukan dan pembinaan kepada anggota dalam mengembangkan usahanya.
Materi yang disampaikan pada kegiatan pendampingan harus disesuaikan dengan tujuan pendampingan dan kondisi sasaran, mengacu pada tujuan yang dikemukakan pada butir a di atas, maka materi yang disampaikan pada kegiatan pendampingan diantaranya
-
- Bagaimana memenuhi aspek legal usaha?
- Data, informasi dan jaringan kerjasama usaha yang dibutuhkan dalam rangka
mengembangkan usaha. - Bagaimana memanfaatkan unit pelayanan koperasi untuk pengembangan usaha?
- Fasilitasi sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha anggota
Pendamping pada kegiatan pendidikan ini sebaiknya adalah orang atau lembaga yang dianggap mampu dan diberi tugas khusus oleh pengurus untuk melaksanakan
kegiatan pendampingan. Jangka waktu pendampingan sebaiknya disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi anggota dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Mengacu pada materi yang harus disampaikan maka kegiatan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan.
Pendampingan dilaksanakan pada lokasi sasaran, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pendampingan. Pelaksanaan pendampingan kepada anggota yang memiliki kegiatan usaha produktif adalah menjadi beban koperasi. Oleh karena itu KSP atau Koperasi yang memiliki USP harus menganggarkan biaya pendampingan bagi anggota yang memiliki kegiatan usaha produktif pada RAPB Koperasi.