Dalam rangka mendorong KSP/USP Koperasi tumbuh kembang sebagai lembaga keuangan yang
profesional, mandiri dan melayani anggota berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi, maka
KSP/Koperasi yang memiliki USP harus memiliki visi, misi dan tujuan yang jelas dan tertulis.
Visi Koperasi Simpan Pinjam
Visi merupakan cita-cita yang dirumuskan untuk membangun semangat organisasi KSP dan
koperasi yang memiliki USP untuk mencapai keunggulan di masa yang akan datang. Pada
hakekatnya visi mengandung beberapa makna, yaitu:
- Gambaran target kerja yang gamblang.
- Keunggulan yang menjadi standar atau ideal.
- Orientasi atau tujuan yang akan diwujudkan oleh organisasi KSP/Koperasi melalui unitusaha simpan pinjam.
KSP dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam dapat mengembangkan visi
berdasarkan pengalaman yang telah ada, menampung berbagai masukan yang bermanfaat bagi
pihak manajemen KSP/USP Koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Visi Unit
simpan pinjam pada koperasi diturunkan dari visi koperasinya.
Contoh visi KSP : ”Menjadi mitra kerja yang handal dalam permodalan usaha anggota”.
Contoh visi USP : ”Menjadi unit usaha unggulan yang mampu membantu anggota koperasi
dalam mengatasi permodalan usaha”.
Misi Koperasi Simpan Pinjam
- Misi lebih ditekankan kepada apa yang harus diemban atau dipegang sebagai patokanstrategis dan operasional yang perlu dilakukan oleh pihak manajemen KSP/USP Koperasiuntuk mencapai visinya.
- Misi pada USP Koperasi merupakan turunan dari misi koperasinya.
Contoh misi KSP :
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi.
- Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
- Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagianggota.
Contoh misi USP :
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota sesuai jatidiri koperasi.
- Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
- Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak.
- Menjadi unit usaha simpan pinjam percontohan.
5