Koperasi Simpan Pinjam Syariah

by
koperasi simpan pinjam syariah

Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi jasa keuangan syariah disingkat KJKS memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional demikian pula jika dibandingkan dengan BMT. Perkembangan ekonomi syariah di Dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah. di tingkat mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. bagi anda penggiat koperasi simpan pinjam konvensional tentu bertanya apa bedanya dengan KSP atau USP pada umumnya dan bagaimana dengan BMT yang sudah ada selama ini? tulisan saya ini akan mengupas sedikit tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar diatas.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah atau kita juga bisapkoperasi jasa keunagan Syariah menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 bisa dilihat dibawah ini.

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah

 

Perbedaan BMT dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Saya mendapatkan pertanyaan sederhana tetapi tentang perbedaab BMT dengan koperasi simpan pinjam syariah Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti ‘Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)’. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah KJKS

Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain

Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi

Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah  menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan  berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Manajemen koperasi KJKS terdiri dari pengurus yang  menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh
pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.

Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon
anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam
bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.

Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa
diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.

Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.

Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.

Bagian selanjutnya pembahasan manajemen koperasi jasa simpan pinjam syariah akan kami tulis dalam posting terpisah agar tidak terlalu panjang. Kami akan sangat senang jika anda memberikan masukan atas posting manajemen koperasi simpan pinjam syariah ini.

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Responses (31)

  1. Mohon maaf untuk bapak dan ibu yang belum terjawab pertanyaanya karena kesibukan. Insya Allah akan kami jawab bertahap 🙂

  2. Mbak tya dyah pada prinsipnya perbedaan mekanisme BMT dg KJKS untuk konteks simpan pinjamnya tidak ada perbedaan yang membedakan adalah mekanikme keorganisasianya saja dimana bmt memiliki baitul mall. terima kasih

  3. salam saya mau tanya, mekanisme akad yang dijalankan KJKS dalam hal simpanan itu apakah dibedakan dengan simpanan2 (seperti simpanan wajib/pokok,atau sukarela) yang pada akhir tutup buku ada shu yang diterima oleh anggota dengan yang menggunakan wadiah ???
    dan untuk pinjaman yang diberikan bagaimana mekanismenya pak, tolong pak berikan penjelasan tentang ini 🙂
    mohon maaf kalau ada kata2 yan kurang berkenan,

  4. Mau nanya
    Bagaimana mekanisme produk investasi berjangka mudharabah ? dan apa saja kelebihan atau keunggulan dari investasi lainnya ?

  5. Mau tanya
    Dalam koperasi Syariah, Selain harus menerapkan bagi hasil sesuai UU koperasi, Apakah investasi yang di jalankan atau di salurkan oleh koperasi syariah harus investasi atau bisnis yang sesuai syariah juga ?
    kalau ada mohon pasal UU koperasi-nya kalo ada

    Trims

  6. Untuk Koperasi Simpan pinjam Syariah Peraturanya setingkat permen bu, bukan UU. Sesuai Permen NOMOR 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Pasal 26 memang investasi harus sesuai system syariah, terima kasih 😀

  7. Mohon doa dari Pak Agus, kami sedang merintis pembentukan koperasi yang direncanakan beroperasi secara online, dan tentunya akan merepotkan bpk u/ jawab pertanyaan2 dari kami.
    Semoga system yg bp buat akan memudahkan operasional koperasi kami kelak, terimakasih.

  8. Tanya admin,
    Penilaian kesehatan koperasi syariah ada PERMEN no 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 sedangkan KSP ada PERMEN no14/Per/M.KUKM/XII/2009.
    Tetapi selanjutnya ada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP Pembiayaan Syariah.
    itu yang digunakan yang mana ??

  9. Asslmkm wr wb.mau tny.bagsi mn cr bagi hasil koperasi simpan pinjam secara syariah.yg tiap anggotany berbeda simpanan pokoknya plus iurannya.

    1. Waalaikumsalam. Ut perhitungan bagi hasil gunanakan net profit sharing rumhsnya (deposit/simpanan/jumlah total simpanan X profit) 😀

  10. Assalamualaikum wrb, sy lagi merintis koperasi syariah dan sedang menunggu badan hukumnya jadi, sementara badan hukum nya kelar sy mulai mencoba menjalankan simpan pinjamnya, namun kendalanya mengenai aplikasi atau program koperasi, adakah yang sudi membagi program koperasi dalam memudahkan laporan keuangan koperasi yg saya jalankan. TERIMA KASI..Wassalamualaikum wrb

  11. Assalamu’alaikum..maaf hendak bertanya… ketika anggota koperasi meminjam uang, dalam KJKS akadnya seperti apa? dan jasa sewa modalnya bagaimana perhitunganya. mohon penjelasannya.. terimakasih.

  12. Salam. Dari sekian banyak pertanyaan pembaca, jawaban dari redakturnya mana? Apa masing-masing pertanyaan tersebut dijawab ke masing masing penanya lewat email masing-masing? Mohon bila bisa langsung saja dijawab di website ini. Trimksih.

  13. Sy bth dana untuk krj ke luar negri…apakah bisa meminjam di koperasi syariah tanpa ada riba (tdk ada selisih antara jumlah yg akan sy pinjam dgn jumlah yg hrs sy kembalikan) & apakah apa perlu jaminan ?

  14. Saya awam ttg koperasi, klu sya investasi 250 juta, berapa saya peroleh bagi hasil nya tiap bulan ?
    Mohon jawabannya dan terimakasih.

    1. Prinsipnya sama dengan bisnis pada umumnya pak, tetapi di koperasi investasi dilakukan secara bersama2 minimal 20 orang, tidak bisa perorangan

    2. Assalamualaikum….saya membutuhkan dana untuk pengembangan usaha …apakah saya bisa mendapatkan bantuan permodalan dgn skema bagi hasil …. Jika ada mekanisme nya bgm dan prosentase yg diminta koperasi / BMT syariah ini bgm ya….mhn d jawab y pak admin…. sblmnya sy ucapkan banyak terima kasih

      1. terima kasih bu wahyuni. Tinggal di mana bu wahyuni? saya sarankan ibu yntuk datang dan berkonsultasi ke BMT atau koperasi syariah di kota ibu, di setiap koperasi biasanya punya kebijakan masing2 terkait syarat kredit. Semua koperasi syariah saya kira memiliki produk pinjaman dengan bagi hasil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.