Contoh Perhitungan SHU Koperasi. Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan shu koperasi. Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.400.000,-
= rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,-
= rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp. 10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)
= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)
= rp.300,-
3. Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain pada posting lanjutan cara menghitung shu koperasi.
matur nuwun infonya kang
Terimakasih banyak atas dibuatnya blog ini. Ini kali pertama saya berkunjung.Informasi yang disajikan sungguh sangat membantu saya terutama dalam mengelola pembukuan koperasi. Semoga blog in terus berkembang. Sukses!!
Sama2 mas yusuf semoga bermanfaat untuk penggiat koperasi indonesia. sukses selalu
Mas, di penjelasan UU koperasi Pasal 5, disebutkan bahwa pembagian SHU atas jasa modal tidak boleh melebihi bunga bank berlaku. maksudnya pasal ini apa ya ? barangkali bisa bantu, Tks.
Maaf, satu lagi, barangkali punya lampiran Permen no. 22 tahun 2007 mengenai pemeringkatan koperasi, mohon bisa dibagi. Thanks.
Mas arief, saya pernah ngobrol panjang dengan Pak Ibnu Sudjono, beliau adalah orang yang ikut bersentuhan langsung dengan pembuatan UU tersebut. Konon UU tersebut dibuat dengan nuansa politik yang sangat kental, dan jadilah UU tersebut justru tidak melindungi koperasi malah sebaliknya. Pasal tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Bank bayangkan jika SHU lebih tinggi dari bunga bank berduyun2 orang menanamkan modal dikoperasi sebagai anggota. Kedua ada “katanya” ada pertimbangan untuk menjaga likuiditas modal koperasi. Logikanya jika SHU modal diatas bunga Bank maka berapa bagian untuk cadangan modal, pendidikan dll pasti akan sangat sedikit atau bahkan tidak ada kenapa, coba kita fikir jika SHu dibagikan diatas bunga bank ditambah cadangan yang 40 % ditambah SHU untuk pendiddikan Dll maka SHU koperasi harus lebih dari 50% diatas bunga bank, apa mungkin? Monggo dicermati dan silahkan ambil yang menurut pak arief bener, begitu, semoga membantu
Tadinya saya mikir hal tersebut dilakukan untuk lebih merangsang keaktifan anggota, dan menghindarkan anggota pasif yang hanya nunggu datengnya uang dari modal. Cuman kesulitannya memang kalau kita tidak memberikan di atas bunga bank, koperasi sulit bersaing cari dana, mendingan naruh di bank yang lebih terjamin. Terima kasih pak sumbang pikirannya 🙂
sama2 pak arief semoga sukses koperasinya
makasih banget atas blog ini, karna blog ini bisa memebantu mahasiswa dalam mencari bahan perkuliahanya
Sama2 ries semoga blog ini membantu lebih banyak untuk koperasi indonesia:)
Numpang lewat ya.
Pengen tau banyak ttg koperasi.
Sudah nanya sama sohib yg lulusan mankop-nya unibraw tp dia malah nggah ngeh.
Sudah belajar pengertian di sekolah sih.
tp sempet ribet jg krn yg mau dipelajari koperasi murni bkn yg melulu simpan pinjam(semua hrs ada unit sp ya?) wah jadi belibet nih
tolong masukan mana dulu yg musti dipelajari.
matur nuwun sebelumnya..
Mas, maap kalau SHU (berdasarkan pinjaman/usaha) yang di terima si A dan si B lebih besar mana? bila si A minjam pada bulan Juli Rp 400.000 (10 bulan), si B minjam bulan nopember Rp 600.000 (10 bulan)??? ditunggu pengen tahu rumusnya.
Untuk semua mohon maaf karena baru bisa aktif lagi ngurus blog ini. Untuk mbak jeny penting banget untuk pertama kali mengenal idiologi koperasi. mbk jeny bisa melihat artikel di blog gusbud.web.id/search/label/koperasi, silahkan kunjungi link ini untuk mengetahui sedikit tentang idiologi koperasi.
Untuk anonim. SHU pinjaman dihitung berdasarkan rata2 pengembalian pinjaman perbulan sampai diakhir tahun. contoh klo si minjam 400 ribu pada bulan juli dan pengembalian 100 ribu perbulan maka diakhir tahun pengembalian sudah 400 ribu, sedangkan si b pinjam 600 ribu bulan okt pengembalian 100 ribu perbulan pengembalian sampai akhir desember baru 200 ribu pada kasus ini si A yang pengembalianya pada tutup tahun desember lebih banyak SHU nya lebih banyak. Rumus diatas bisa dipakai
mas, numpang tanya,
misalkan ada koperasi ditengah2 masyarakat pengrajin sepatu, kemudian sebagai salah satu pelayanannya, dan juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tersebut melayani pinjaman "modal" dalam bentuk bahan dasar sepatu…
itu melanggar gak sih ?
dan kalu tidak, profit dari dagang bahan tsb masuknya kemana ? pengennya sih biar bisa dibagi2 ke anggota dalam bentuk SHU
thx
@dhiansa , justru memang saharusnya penyediaan bahan dasar memang harus disediakan koperasi, karena itu akan mengurangi beban produksi kan? Nah prakteknya begini. koperasi anda sebaiknya punya 2 unit usaha yaitu unit produksi dan unit simpan pinjam. Pengerajin diberi pinjaman oleh unit simpan pinjam kemudian dibelikan bahan di unit produksi. Profit dari penjualan bahan masuk shu unit produksi dan bunga pinjaman masuk shu unit simpan pinjam.semoga membantu
Ane juga baru buka nih blog. jarang ada blog yang spesilis manajemen koperasi. kebanyakan situs atau blog memuat manajemen dan bisnis secara umum. blog ini berguna banget untuk para anggota koperasi, pengajar/dosen, mahasiswa dan umum. Semoga tetap eksis.
Malah kayaknya ga ada tuh yang khusus membahas manajemen kop:) kebetulan saya sendiri aktivis koperasi dan bertahun2 menjadi pengurus koperasi.mudah2n blog saya dapat memberikan "sesuatu yang berguna"
mass saya minta bantuan neh kpoerasi di perusahaan saya kacauu.. ga jelas AD/ART.. ga tau pengurusnya bahkan laporan keuangan dan rapat anggotanyapun ga pernah ada
teman saya kena PHK per bulan november kemaren sedangkan SHU tidak dapat.. apakah dia masih berhak mendapatkan SHU???
secepatnya mass yaa.. soalnya tadi saya habis berhadapan dengan manajemen.. dia berkelit teruuss
Begini untuk serikat pelerja ramayana lestari sentosa.
1. Jika koperasi tidak ada AD/ART nya maka koperasi tersebut dikategorikan ilegal apalagi jika tersebut sudah peunya badan hukum. Ingat juga koperasi harus melaksanakan RAT setahun sekali untuk laporan pertanggungjawaban pengurus pengawas
2. Koperasi sifatnya sukarela dan terbuka meskipun karyawan sudah di PHK dia tidak otomatis keluar dari keanggotaan koperasi, kecuali jika dia mengundurkan diri juga
3. Setelah anggota mengundurkan diri maka dia berhak mendapat pengembalian simpanan wajib, simpanan sukarela dan SHU yang dikumpulkan selama dia menjadi anggota
4. jika ketiga hal tersebut diatas tidak dipenuhi maka anggota koperasi bisa melaporkan pengurus kepada dinas koperasi untuk di bina atau dicabut badan hukumnya dan melaporkan kepada polisi denga dilik aduan perdata dan pidana penggelapan dana anggota.
Sebagai catatan ditempat saya jogja beberapa kali terjadi kasus serupa dan pengurusnya dipenjara.
Sebagai catatan terakhir hal2 yang saya sampaikan diatas harus disertai bukti materil yang memenuhi unsur perdata dan pidana
saya mw tanya jika simpanan wajib naik dari 20rb menjadi 50 rb tp kenaikn ny bkn akhir thn melainkan bln depan. itu bisa ap g????
Jika kenaikanya sudah diputuskan RAT gak pa2 tapi klo kenaikan itu hanya keputusan pengurus tidak bisa, harus dapat persetujuan anggota melalui RAT
A meminjam 5 jt dengan bagi hasil ditetapkan 20% pertahun, sehingga akan lunas dalam 12 bulan dgn cicilan 500rb perbulan (termasuk komponen bagi hasil). Pada akhir tahun saat perhitungan SHU, A telah membayar 6 kali cicilan total 3jt (terdiri dari 2,5 jt cicilan hutang pokok dan 0,5 jt cicilan bagi hasil). Asumsi tdk ada aktifitas lain, maka perhitungan total aktifitas si A apakah total 3 jt itu, atau hanya 0,5 jt saja yg merupakan cicilan bagi hasil saja?, mengingat hutang pokok mmg harusnya dibayar, bukan merupakan aktifitas pilihan seperti membeli barang dari koperasi misalnya. terima kasih. SAM
Untuk anoninm diatas mohon mencantumkan nama ya biar bisa kenal, gak misterius.
1. Bagi hasil ( apalagi syariah) seharusnya gak ditetapkan begitu, terus apa bedanya sama bunga?
2. Poin aktivitas anggota itu dihitung total transaksi anggota, jadi untuk kasus diatas poin aktifitas yang dihitung 3 juta. Jika ingin tau kenapa silahkan ajukan pertanyaan lagi dengan syarat sebutkan nama ya
Terima kasih atas jawaban Bapak. Nama sdh saya sebutkan pada akhir surat. SAM adalah nama saya. Memang nama singkat. Posisi saya sebagai pengawas dari suatu koperasi syariah. Mohon apabila bapak tdk keberatan berbagi ilmu, bagaimana seharusnya perhitungan bahi hasil utk pinjaman. Bedanya dengan bunga adalah bahwa si peminjam akan mendapatkan kembali sebagian besar dari porsi bagi hasil yang dia bayarkan kpd koperasi. Sistem ini hanya mengikuti yang telah dilakukan oleh koperasi2 syariah lain di tempat kami.
Apabila poin aktivitas anggota dihitung berdasarkan total transaksi untuk pembayaran pinjaman, apa cukup adil bagi anggota yang tdk berhutang, dimana aktivitasnya hanya dari beli barang di koperasimisalnya. krn pada umumnya pembayaran hutang lebih besar dari transaksi pembelian barang. Terima kasih kembali atas respon Bapak.
mas..nama saya dino
saya mahasiswa yang sedang menyusun skripsi.
saya membuat laporan keuangan koperasi produsen,koperasi susu tepatnya..koperasi ini belum membedakan pendapatan dari anggota dan non anggota..saya telah membaca dalam s.a.k
namun saya masih ragu untuk menentukan transaksi mana yang bisa dimasukkan dalam pos ini..mohon bantuannya..agar saya bisa menyusun perhitungan sisa hasil usaha dan laporan promosi ekonomi anggota yang baik dan benar..terimakasih
Salam kenal
Mas, saya adalah pengurus koperasi yg tidak berbadan hukum dan tidak ber AD/ART (Paguyuban?). Aktivitas koperasi ini adalah simpan pinjam dan tidak berbunga, hanya biaya administrasi saja. Selain simpanan pokok dan simpanan wajib, pemasukan koperasi juga didapat dari hasil pekerjaan koperasi dengan pihak luar, itupun kadang-kadang. Terus bagaimana untuk menghitung SHU masing2 anggota koperasi yang sederhana ini?
Sebelumnya trims atas jawabannya.
Bang, kalau untuk rumus mencari modal penyetaraan bagi anggota yang baru masuk, gimana?
ea
sya mau tanya klo misalnya laba bersih dari anggota 70juta dan laba brsih dr luar anggota 22juta.
trus pembagian SHU ditetapkan sbb:
1. lba yg berasal dr anggota 60% dikembalikan ke anggota.lba asal anggota ini dibagikan utk jsa mdal 40% dan jsa anggota 60%
2. SHU,yaitu dr anggota dan bkn anggota di bagi atas cadangan, dana" dg persentase tertentu
di minta:
pembagian SHU nya?
trima kasih dan sya tunggu penjlasannya….
mohon ijin untuk memuat artikelnya. kalau boleh kita juga saling tukar link. semua itu demi kemajuan koperasi Indonesia
Cara menghitung bagi hasil gimana bos?
Contoh: ada seorang pedagang meminjam modal dari koperasi syari'ah, 1jt. Dipakai jualan bakso. Gimana untuk menentukan bagi hasilnya?
mas mau tanya, sya pengurus koperasi di slah satu perusahaan, selama sya mngurus itu tdk pernah ada pembagian SHU slma 5 tahun, gmana ya cra menghitungnya, soalnya koperasi kami berdiri sendiri tanpa ada UU yg berlaku
salam sukses, mas aku minta tolong untuk kelanjutan tentang penghitungan shu tersebut, kan yg penjelasan diatas adlh transaksi dengan anggota, trus transaksi dengan non anggotanya engga diterusin, mohon dengan sangat untuk di jelasin yaaa, maksih atas ilmunya mas..
anak sd aja ga tau
mao numpang nanya nich…..
untuk penghitungan shu jasa dari modal anggota:
untuk tahun kedua….pembagian jasa modal diambil dari total simpanan selama 2 tahun atau hanya simpanan pada tahun berjalan…….thanks sebelumnya.
Sepertinya kami perlu mengadakan workshop bagi anggota koperasi kami. Bisakah bila kami mengundang anda untuk menjadi narasumber kami?tks.
Sepertinya kami perlu mengadakan workshop bagi anggota koperasi kami. Bisakah bila kami mengundang anda untuk menjadi narasumber kami?tks.
Nurul Khotimah ingin bertanya SHU yang di input di MYOB masuk ke debet atau kredit?
saya butuh bantuan nya,,
terima kasih.
mkash…blok ini ckup membntu sya….
ikut tanya ya gan temn sya salh satu anggota kopersi sudah mencpai 20 TH Sejak berdirinya koprasi tsb dengan pasiva mencapai 16 milyar dan aktiva 10 milyar aktiva tsb sudh termsuk dana cadangan nah pertanyaan sy berhak atau tidak jika tmn sy keluar dr anggota kopersi mendaptkan dr pasiva yg 6 milyar tsb trims
Numpang nanya mas…gimana menentukan dan membedakan besarnya shu koperasi yang berasal dari anggota dan shu dari non anggota.., mengingat dalam laporan perhitungan shu hpp anggota dan non anggota tidak dipisahkan. Terimakasih.
sanagt bermanfaat..! tks
harus adil dalam pembagian shu gan..
Mas mohon bantuannya.
untuk menghitung SHU bagi yang tanam modal di koperasi.
jika pembagian SHU untuk jasa modal 25%.
Thanks,
Blog ini cukup membantu banged.
Admin mohon penjelasan mengenai perhitungan transaksi dengan non anggota
Satu lagi, Jika si anggota meminjamkan modal ke koperasi maka bagiaman perhitungan SHU untuk modal pinjama tsb?
Perkenalkan saya adalah PNS di Dirjen Pajak, sekedar sharing….banyak koperasi di indonesia yang lupa belum melakukan pemotongan terhadap SHU yang dibayarkan kepada Anggota, mengacu aturan Peraturan Menteri Keuangan no.11/PMK.03/2010
pasal 1 bahwa atas deviden (termasuk SHU yg dibagikan ke. Anggota koperasi) dikenakan PPh final 10% dari jumlah bruto yg dibayarkan
Pasal 2 pihak yg melakukan pemotongan adalah yg melakukan pembayaran yakni koperasi
Pasal 3 koperasi wajib membuat bukti pemotongan pajak
Pasal 4 pihak yang membayar dalam hal ini koperasi wajib menyetorkan tanggal 10 bulan berikutnya setelah RAT
Pasal 5 pihak yang membayar dalam hal ini koperasi wajib menyampaikan Laporan SPT paling lambat 20 hari bulan berikutnya.
Kesimpulan :
Setelah RAT koperasi melakukan perhitungan pajak yg harus dipotong.
Misal anggota mendapat SHU 1juta, maka koperasi wajib memotong 100ribu yang dibayarkan ke anggota adalah 900rb.
Sebagai pertanggungjawaban koperasi wajib memberikan bukti potong ke anggota.
Kemudian koperasi melakukan rekap total pajak yg telah dipotong..menyetorkan pajak yg dipotong dari anggota ke Bank atau kantor pos.
Terakhir melaporkan melalui SPT ke Kantor Pelayanan Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi.
Jika koperasi lalai melakukan kewajibannya Kantor Pajak pertama-tama akan melakukan himbauan melalui surat…jika Wajib pajak tidak nerespon akan dilakukan kunjungan….jika Wajib Pajak tidak kooperatif akan dilakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak
Berbagi ilmu membangun negeri memakmurkan sesama
Mohon maaf, saya masih belajar, menurut saya SHU adalah dari anggota untuk anggota, apakah digolongan penghasilan, mohon pencerahannya
positif tangking aja, mungkin manajer gak ngerti koperasi, mintalah bantuan pada yang ngerti. Selama masih tercatat sebagai anggota dia dapat SHU, kalau keluar mintalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang pernah disetorkan ke koperasi.
Maaf sy masih belajar, kalo syari'ah kata guru sy kembalinya ke kop ya tetap 1jt, trus bagi hasilnya adalah dari laba dg pembagian sesuai kesepakatan (diawal) 50% 50% atau 30% 70% atau 40% 60% dll. Semakin tinggi resikonya semakin besar prosentase koperasi. Kalo labanya 0 maka yg dikembalikan ke kop 1jt.(semua dibuat kesepakatan diawal)jika ada salah mohon saran
sangat bermanfaat,, thanks 😀
Sama2 mas aditya
Selamat malam admin saya mau tanya terkait penunjukan pengacara apakah harus ada RAT dalam koperasi,sedangkan pengacara tersebut yang menunjuk pengurus bukan anggota, kebetulan koperasi kami pailit tidak jalan,.
Assalamualaikum. Wr. Wb, mhn ijin berkenan saya mau konsultasi terkait audit koperasi dan SHU nya,. Berkenan saya minta contac persons bapak,. Tks Anwar
Maaf semua. Apa ada yg punya format ecxel untk buat laporan koperasi mohon infonya.
mohon penjelasan cara menghitung shu
koperasi kami menjual swertifikat modal penyertaan USP; ada yg beli bulan Feb 2016 tapi ada juga yg belinya Nov 2016..Trus untuk pembagian SHU 2016 cara penghitungannya bagaimana ya ? karena anggota mengehndaki pembagian berdasarkan waktu pembelian
3.5
mau tanya mas,
setelah 1,5 tahun berjalan kmudian ada anggota koperasi yang mengundurkan diri apa anggota tsb berhak atas SHU dan pengembalian simpanannya (Pokok&Wajib) atau hanya simpanannya yang dikembalikan
SHu diatur oleh ad/art ada yang disebut poin aktivitas atau point ekonomi atau point ekonomi saja. SHu dibagi setelah 1 tahun berjalan, jadi kalau ada anggota berhenti setelah 1,5 tahun dihitung saja berapa point yang dikumpulkan selama setengah tahun tersebut, dia masih berhak atas shu dan seluruh simpananya baik wajib dan sukarela di kembalikan. SHu diberikan setalh tahun buku berakhir
Terima kasih Pak Agus Budiono yang telah membuat blog ini,
Saya mau bertanya : bolehkan anggota koperasi membayar iuran wajib setiap bulan melebihi dari batas yang ditentukan, misal di RAT ditetapkan iuran wajib 100.000, sedangkan anggota membayar 150.000, mohon penjelasannya.
Demikian, terima kasih atas perhatiannya
Sama2 pak Nawawi. Iuran wajib sifatnya wajib baik secara jumlah ataupun waktu pembayaran, jadi tidak boleh klo ditetapkan 100 ribu kemudian membayar 150 ribu, tetap memabayar 100 ribu untuk iuran wajibnya sedangkan yang 50 ribu bisa di masukan simpanan sukarela. Simpanan sukarela jumlah dan waktunya tidak dibatasi. Teria kasih