Koperasi Uber Taksi

by
Koperasi Uber
Ilustrasi Taxi

Koperasi Uber Taksi sedang menjadi sorotan saat ini pasca demo pengusaha taxi yang mengingkan aplikasi berbasis smartphone tersebut dihapus. Saya tidak akan berkomentar tentang demo tersebut, tulisan saya ini sekaligus menjawab pertanyaan salah seorang member kperasi.net tentang legalitas Koperasi Uber Taxi.

Legalitas Koperasi Uber Taksi

Perlu dicatat yang berkoperasi pada prinsipnya adalah pemilik kendaraan yang bergabung dengan uber jadi bukan uber nya yang menjadi koperasi. Pengemudi taksi berbasis aplikasi online ini telah membentuk koperasi Jasa trans Usaha Bersama (UB) yang diketuai oleh Suharyanto. Koperasi UB ini diklaim telah memiliki anggota sebanyak 980 orang. Koperasi pengemudi Uber Taksi ini dibuat karena pihak pengembang aplikasi mensyaratkan setiap pengemudi yang bergabung harus memiliki badan usaha.
Data yang dirilis Kemenkop UKM Menunjukan bahwa koperas UB yang berafiliasi dengan uber ini telah mendapatkan Badan Hukum Koperasi Tahun 2015. Berikut detail informasi “Koperasi Uber Taksi” yang saya cuplik dari laman depkop.go.id

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

Nama:  Koperasi Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama
Nomor Badan Hukum:  1237/BH/M.KUKM.2/VIII/2015
Tanggal Badan Hukum:  08-03-2015
Status Koperasi: Aktif
Alamat: Jl. Prof. Soepomo Kav. G No.73 Kelurahan / Desa Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kabupaten Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakart
Bentuk Koperasi: Primer Nasional
Jenis Koperasi Konsumen
Ketua Umum: Heriyanto Mangundiharjo
Sekretaris: Supriyanto
Bendahara: Agung Eko Ismawanto

Tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada lagi koperasi lain yang bergabung dengan Uber. semoga menjawab pertanyaan tentang koperasi Uber.

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Responses (24)

  1. Dear Uber,

    nama saya fattah.saya mengalami masalah dengan driver a.n elvis saya melihat data dia di email dari UBER kalau saudara elvis joint di koperasi trans UB.saya minta tolong,HP saya ketinggalan di mobil dia Pak.kronologinya saat naik mobil saudara elvis,hp saya habis baterai dan ditawarkan sama elvis untuk cas dimobil dia,dan saat turun dari mobil dia saya lupa buat ambil.saya sudah email ke uber support namun belum ada feedback,kejadiannya td sore jam 4.41 pm ,tolong info ke elvis suruh kembalikan HP saya,dan bisa hubungi saya di 081807944544,terimakasih

  2. Pak Fatah silahkan hub langsung kantor uber

    Uber Office
    Gedung Plaza UOB lantai 34 di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

    semoga cepat terselesaikan pak

  3. Min mau tanya nih min saya baru masuk car, kalo bergabung di koperasi ini bagaimana mekanismenya min terima kasih

  4. Saya mau tanyak.sya punyak mobil xenia thn 2016.sya pingin gabung uber.tpi saya ngk punyak deiver.apa di tempat uber menyediakan driver.saya ari dari surabya.

  5. Pak maaf kalo ingin bergabung dengan koprasi ini bagaimana caranya yah pak? Ada kontak yg bisa di hubungi ga?

  6. Saya ingin menjadi partner dan bergabung dengan koperasi uber. Mengapa ingin gabung? Mengingat kebijakan bahwa mobil saya harus dbawah naungan BUMN BUMD atau koperasi.
    Saya rencana membuat SKU. Tp kalo tdk salah ada kebijakan lg yang menyatakan bahwa bila ada usaha rental mobil minimal jumlah mobil sebanyak 5 unit. Sedang saya baru punya 1.

    Setelah menjadi anggota koperasi, saya ingin mengikuti UJI KIR.

    Mohon sekali jawabannya…
    Karena saya benar

  7. Selamat siang Uber Admin
    Saya ingin menanyakan apakah Pemilik Mobil bisa berbisnis dengan Uber,kami ingin menyewakan mobil kepada Uber tanpa driver,mobilnya saja (lepas kunci)
    Kalau bisa,bolehkah saya tahu berapa pendapatan sewanya per bulan.

    Terima kasih
    Anto Sinaga
    Di jakarta

  8. mau daftar driver uber datang saja ke kantor koperasi trans usaha bersama(transUB)
    alamatnya :
    Grand Soepomo, Jl. Prof. Dr. Soepomo Kav. G No. 73, Menteng Dalam, Jakarta Selatan
    1. skck
    2. sim a
    3. npwp
    4.asuransi kendaraan
    5. stnk (minimal kendaraan tahun 2011)
    untuk info:

  9. Kami tidak melakukan verifikasi atas alamat dan nomer diatas, mohon sekiranya bagi anda yang akan mengubungi nomer diatas di kroscek terlebih dahulu, terima kasih

  10. Dear uber,

    Menjadi partner uber apakah harus terdaftar sebagai anggota koperasi trans uber?
    Jika tidak terdaftar dalam koperasi apakah bisa tetap mengambil/mendapatkan rider? Atau harus jadi anggota koperasi dulu baru bisa dapatkan rider?

  11. Bujiii Busetttttt deh, susah sekali mau hubungi Koperasi UBER ini… Saya mau tanya pengurusan buku KIR aja tidak ada Respon.. walaupun sdh kirim EMAIL.. bagaimana kalau nanti DRIVER ada masalah di jalan… Wkwkwkwk.. 081908257299 Thx

  12. saya niat dan serius pengen gabung menjadi driver uber, tp kendala tidak ada mobil, kalau ada yg minat kendaraannya di uber kan sy siap menjadi drivernya, ini kontak saya 085772552854 lok.jakarta

  13. Kami sampaikan sekali lagi untuk pengnjung bahwa kami tidak terkait apapun dengan uber silahkan hubungi kontak yang sudah kami berikan sebelumnya, terima kasih 😀

  14. Bisa d terangkan apa keuntungan driver uber pada koprasi yang stiap minggu nya ada pemotongan 25.000
    Mohon d terangkan secara rinci
    Thanks

  15. Saya sudah 1 tahun menjadi driver online menggunakan apliksi Uber,dan setiap bulan saya di potong Rp.25.000; yang konon untuk wajib iuran anggota koperasi, dan itu di debit otomtis oleh pihak Uber.
    Yang mau saya tanyakan apakah itu saya sudah tercatat sebagai anggota koperasi?
    Terimakasih mohon penjelasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.