Tata Cara RAT Koperasi

by
Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Tata Cara RAT, sebagai pembukaan panduan RAT ini anda bisa melihat posting saya sebelumnya tentang Rapat Anggota Tahunan Koperasi. RAT adalah agenda wajib yang harus dilakukan selambat2nya Bulan Januari setiap tahunya. Saat ini penyelenggaraan event tahunan koperasi ini di gunakan sebagai parameter sehat tidaknya sebuah koperasi. Penyelenggara RAT adalah tanggungjawab kepengurusan koperasi.

RAT sesuai seperti yang sudah kami tulis sebelumnya adalah hak anggota yang terlibat dalam pengambilan keputusan penting. Beberapa keputusan koperasi yang harus diambil dalam Rapat Anggota Tahunan antara lain:

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

1) mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi;
2) memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
3) mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan koperasi;
4) menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK);
5) mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang diagendakan.

Mempersiapkan Panitia dan Perangkat RAT

Minimal setengah tahun sebelum RAT pengurus sudah harus menyelenggarakan rapat pengurus untuk mengangkat dan menetapkan panitia serta perangkat Rapata Anggota Tahunan Koperasi. Disamping itu pengurus juga membentuk team penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus serta team penyusun Rencana kerja Tahunan Koperasi. Baik panitia atau team perumus harus disahkan melalui SK pengurus. Jika diperlukan pengurus juga bisa membentuk tim penyusun laptah (laporan tahunan) dengan catatan semua aktivitas penyusuna laptah harus langsung di kontrol oleh pengurus. Beberapa team dan perangkat RAT yang harus di persiapkan

  1. Panitia pelaksana
  2. Pimpinan Sidang Sementara
  3. Team Notulensi

Panitia pelaksana bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi koperasi, yang paling dasar tentu terdapat bidang perlengkapan yang nantinya mempresiapkan perangkat sidang dan tempat pelaksanaan. Kemudian Bidang acara yang akan mempersiapkan dokumen awal seperti rancangan tatib dan mempersiapkan dokumen rancangan GBPK, RAPBK dan juga Laptah.

Team pra pelaksanaan RAT yang harus dipersiapkan adalah

  1. Team RAPBK (rencana Anggaran, Pendapatan Dan Belanja Koperasi) dan RGBPK (Rencana Garis Besar Program Koperasi)
  2. Team Penyusunan Laptah

Jika diperlukan bisa juga dibentuk tim ad hoc untuk membahas rencana kebijakan khusus yang akan di bahas pada Rapat Anggota Tahunan.

Undangan Rapat Anggota Tahunan

Setiap anggota berhak mendapatkan undangan untuk hadir pada Rapat Anggota tahunan. Pelaksanaan RAT sendiri bisa bermacam2 ada yang menggunakanb perwakilan atau bahkan dilakukan secara online, tetapi yang paling banyak saat ini adalah seluruh anggota di undang untuk menghadiri RAT secara bersama2.

Pada beberapa koperasi RAT bisa dilakukan berhari2 karena semua hal terkait perencanaan dan kebijakan stratgeis dibahas langsung bersama anggota pada RAT, tetapi ada juga koperasi yang memilih membahas perencanaan secata terpisah dan kemudian pada saat RAT hanya mengesahkan saja. Pilihan palin ideal adalah sebua kebijakan dibahas langsung dengan anggota tetapi jika tidak maka pilihan RAT hanya untuk pengseahan saja juga bisa diambil selama tata cara tersebut diatur dalam AD/ART Koperasi.

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Secara umum urutan Acara Rapat Anggota Tahunan yang saya sertakan dalam panduan RAT sederhana ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan (seremonial)
  2. Pembahasan Tatib dipimpin oleh pimpinan sidang sementara
  3. Pemilihan Pimpinan sidang tetap yang terdiri dari 3 orang dimana masing2 secara bergantian memimpin sidang
  4. Pleno Laporan Tahunan dan pandangan umum anggota
  5. Pleno RAPBK dan GBPK ( bisa dipisah sidang nya)
  6. Pengesahan SHU
  7. Pemilihan team formatur pengurus (ketua team formatur adalah ketua umum terpilih)
  8. Pemilihan team formatur pengawas (Ketua team Formatur adalah Ketua pengawas terpilih)
  9. Sidang Lanjutan untuk pengesahan pengurus dan pengawas serta pelantikan.

Dokumen yang harus ada dalam setiap sidang adalah daftar hadir sebagai bukti quorum anggota, notulen. Setiap perkataan yang terucap selama sidang harus direkam dan dibuat laporan notulensi secara tertulis.

Setelah team formatur pengurs dan pengawas terbentuk maka team akan menyusun kepoengurusan dengan jeda waktu sekitar 1 minggu. Apabila pengurus dan pengawas telah terbentuk sidang lanjutan di buka dengan agenda persetujuan pengurus dan pengawas terpilih kemudian dilanjutkan dengan pengmabilan sumpah.  Jika ada pertanyaan terkait panduan RAT diatas silahkan tinggalkan komentar.

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Responses (11)

  1. I see you don’t monetize your blog, don’t waste your traffic, you can earn extra
    bucks every month because you’ve got high quality content.
    If you want to know how to make extra bucks, search for: Ercannou’s essential adsense alternative

  2. Ada pertanyaan terkait Team RK itu sebenarnya dibentuk sesudah RAT selepas diangkatnya Ketua umum baru atau sebelum RAT

    1. RK yag dimaksud diatas adalah garis Besar rencana kerja bukan program kerja. istilah yang sering di pake adalah RGBPK teamnya di bentuk sebelum RAT dan di koordinir oleh pengurus terkait. sedangkan program kerja (proker) itu di buat oleh pengurus terpilih setelah GBPK di sepakati RAT. Proker harus mengacu kepada GBPK dan APBK yg sudah di tentukan RAT

  3. Jadi RK dsini hanya sebagai gambaran dari sebuah koperasi kedepannya dan baru akan disah ketika RAT.
    Min ada contoh GBPK sama APBK gak ?

  4. Koperasi yg menyelenggarakan RAT dgn sistem kelompok, dalam hal keputusan diambil dgn voting, suara yg dihitung apakah berdasarkan jumlah peserta yg hadir dlm RAT saja atau berdasarkan jumlah anggota yg diwakilinya.?

  5. Selang waktu yg di butuhkan setelah rapat anggota kelompok kemudian melakukan rapat anggota paripurna itu berapa hari?? Apakah bisa rapat anggota kelompok di lakukan di awal februari dan rapat anggota paripurna di akhir maret??

  6. mohon penjelasan, apa bila terbukti salah satu pengurus KUD lama (posisi bendahara) terbukti secara administrasi belum terdaftar sebagai anggota koperasi, maka siapa sebaiknya yang menyusun LPJ pengurus untuk bahan RAT >

    1. Klo pengurus belum terdaftar sebagai anggota itu artinya kepengurusan tidak sah dan konsekuensinya semua keputusan yg diambil pengurus juga tidak sah. Dalam hal ini sudah masuk ranah perdata bahkan pidana jika terbukti ada penyelewengan, namun saran saya di musyawarahkan terlebih dahulu dan pengurus diminta mengembalikan dana jika ada kerugian. Perlu di ketahui bahwa pemilihan pengurus ada di RAT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.