Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah akhirnya memberi lampu hijau bagi koperasi untuk menyalurkan secara langsung Kredit Usaha Rakyat (KUR), mulai Oktober ini. Sembari menunggu keputusan yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang diterbitkan dalam waktu dekat, sejumlah kandidat koperasi penyalur KUR sudah pasang ancang-ancang. Seperti biasa, keputusan itu tidak lepas dari pro dan kontra. Berkah atau musibah?
Menenteng tas kresek berisi satu pak tisu dan perlengkapan mandi, Fuad keluar dari Minimarket milik Koperasi Sejahtera di kawasan radar AURI, Depok, Jawa Barat. “ Sudah pasti saya belanja kebutuhan harian di sini. Nggak soal beda harga dengan supermarket atau minimarket lain. Toh, kita dapat jasa transaksi yang totalnya bisa dibagi setiap RAT,” papar Fuad, yang ditemui WK akhir September lalu. “Tapi untuk pinjaman cash dalam jumlah yang lebih besar, saya masih andalkan bank. Duit koperasi mana cukup?,” imbuh Fuad sembari tersenyum simpul.
Anggota koperasi macam Fuad yang mengaku memiliki usaha sambilan ternak ayam potong, membutuhkan dana produksi, yang seringkali tidak sepenuhnya bisa didapat melalui koperasinya. Alhasil, anggota dengan terpaksa menggunakan jasa perbankan. Kini, kendala permodalan koperasi bisa sedikit terbantu dengan Kredit Usaha Rakyat, yang bisa mengucur langsung melalui pundi-pundi koperasi.
Apa beda peruntukan KUR? KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan, dan pertanian. Sedangkan KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial pra sejahtera. Penyaluran KUR tersebut dilakukan pada periode 4 Januari-13 September 2016, sejumlah Rp 67,2 triliun atau 67 persen dari target Rp100 triliun, dengan jumlah debitur mencapai 3.108.487 orang.
KUR nantinya juga dapat disalurkan dengan pola syariah, dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi marjin. Jenis KUR yang ditawarkan ada tiga, yaitu KUR Mikro,KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro,dengan plafon kredit Rp25 juta, KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, TKI, dan Menengah, dengan plafon kredit Rp500 juta-Rp2 miliar, dan KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp3 juta.
Sejatinya, KUR bukan hal yang sama sekali baru bagi kalangan koperasi.
Sejumlah koperasi bisa menyalurkan KUR, tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui linkage dengan bank.
Rapat koordinasi mengenai KUR yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menkop dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Dirut BRI Asmawi Syam, September lalu, akhirnya menyepakati porsi KUR yang langsung disalurkan langsung melalui koperasi.
Ibarat lalu lintas penuh kendaraan di lampu merah, begitu lampu hijau menyala segera saja kendaraan saling berebut melaju lebih dahulu. Tercatat belasan koperasi berbondong-bondong mengajukan diri sebagai penyalur KUR.
Tapi, seperti tesiar dalam rilis yang dibagikan media, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga berujar, untuk tahun ini hanya ada satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera berakhir. Puspayoga memastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak.
Siapa koperasi yang “beruntung” itu? Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, mengatakan draft revisi Permenko tentang kebijakan baru itu telah selesai dan diharapkan terbit pekan depan. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai penyalur KUR yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” papar Braman.
Braman menjelaskan ada 15 koperasi yang mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun, Kospin Jasa dinilai paling siap dan sudah memenuhi syarat, baik dari segi kesehatan koperasi maupun infrastruktur teknologi informasi.
Minimnya jumlah koperasi yang dilibatkan dalam penyaluran KUR secara langsung juga perlu dicermati. Betapa tidak, sampai Desember 2014, jumlah koperasi di Indonesia tercatat 209.488 unit. Sebanyak 147.249 unit dikategorikan aktif dan sisanya (62.239 unit) tidak aktif. Jumlah koperasi aktif yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dan jasa keuangan syariah tercatat 110.189 unit. Rinciannya, 10.811 Unit KSP; 96.018 Unit USP-Koperasi; 1.197 Unit KJKS dan 2.163 unit UJKS.
Adapun jumlah koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dan jasa keuangan syariah tercatat hanya 77.133 unit yang aktif dan 51.873 unit yang melaksanakan RAT. Terlihat di situ, kenaikan pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi tidak aktif.
Meskipun baru level ‘uji coba’ pelaksanaan KUR langsung melalui lebih dari satu koperasi memberi lebih banyak manfaat. Salah satunya, jika dilakukan evaluasi, maka ada lebih banyak varian in put dari koperasi-koperasi yang akan dinilai. Mana yang paling berhasil dan kenmapa yang lain kurang optimal.
“Secara umum, saya setuju saja jika koperasi jadi penyalur KUR secara langsung dan fokus melayani anggotanya. Pekerjaan rumah yang tidak mudah adalah memastikan koperasi yang layak sebagai penyalur itu benar-benar koperasi yang sehat,” papar Fuad.
Syarat Koperasi Penyalur KUR
Lantas apa persyaratan koperasi yang layak jadi penyalur KUR? Diantaranya, koperasi penyalur KUR diwajibkan untuk membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin. Selain itu, koperasi baru bisa menyalurkan KUR, jika sudah mendapat persetujuan dari anggota, serta hanya menyalurkannya kepada anggota pula.
Konsekuensinya, jika selama ini pinjaman di koperasi lazim digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, hal itu akan diarahkan untuk usaha produktif. Nantinya Otoritas Jasa Keuagan (OJK) juga akan diminta mengawasi koperasi. Perubahan lain, dalam revisi Permenko, KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi marjin.
Sebelumnya pada Mei silam, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Braman Setyo mengungkapkan, tiga koperasi yang mengajukan sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiganya yaitu, Kospin Jasa (Pekalongan), Koperasi UGT Sidogiri, dan Koperasi Simpan Pinjam Karya Peduli (Jakarta).
Kospin Jasa menjadi penyalur KUR konvensional, Sidogiri sebagai penyalur KUR syariah, sedangkan KSP Karya Peduli sebagai penyalur KUR khusus TKI kita yang ada di luar negeri. Sampai saat ini sudah tercatat ada sekitar 5.000 anggota TKI di koperasi tersebut.
Braman Setyo menambahkan, persyaratan, koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Di antaranya, NPL di bawah lima persen, portofolio kredit di atas lima persen, online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Syarat tambahan untuk koperasi adalah kondisi koperasi itu harus dinyatakan sehat, baik dari sisi solvabilitas dan rentabilitasnya. Selain itu, koperasi itu harus menyalurkan kepada anggota koperasi, bukan calon anggota. Misalnya, jumlah anggota 5.000 orang, data itu masuk ke SIKP. Bila ada nama di luar yang 5.000 itu, maka pengajuan kreditnya akan ditolak,” jelas Braman.
Meski demikian, lanjut Braman, dari tiga koperasi tersebut, yang sudah benar-benar siap menyalurkan KUR, baru Kospin Jasa. Koperasi UGT Sidogiri dan KSP Karya Peduli sedang membenahi sistem online. “Memang harus diakui bahwa kendala utama bagi koperasi untuk menjadi penyalur KUR adalah online system. Kospin Jasa sudah kerja sama online system dengan Jamkrida Jateng. Nantinya akan juga online system dengan Jamkrindo. Kospin Jasa tinggal selangkah lagi, yaitu MoU dengan Kemenkop dan UKM”.
Berkah atau Musibah?
Lampu hijau bagi koperasi untuk secara langsung menyalurkan dana KUR ditanggapi beragam oleh kalangan gerakan koperasi. Mantan Manajer Inkopdit Abbat Elias, misalnya, menilai program KUR sebenarnya bagus, dan koperasi sebaiknya ikut berperan. “Yang penting Kementerian Koperasi transparan dalam pendampingannya,” papar Abbat kepada WK.
Apa plus minusnya? “Plusnya, bahwa sebagian bunga ditanggung APBN, kedua dana koperasi dijamin oleh Asuransi. Minusnya sumber dananya dari Koperasi itu sendiri. Selain itu juga ada keadilan, jangan bank saja yang disubsidi bunga sehingga anggota koperasi lama-lama lari ke Bank semua. Bagi koperasi yang sudah trust tidak masalah, Tetapi kasihan bagi koperasi yang baru membangun trus,t”imbuh Abbat.
Aktivis koperasi Suroto menilai, Pemerintah Jokowi-JK sejak awal pemerintahan mengambil keputusan untuk meneruskan kembali kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan perubahan skema disana sini. “Misi perubahan yang dilakukan terkesan manis karena diimbangi dengan penurunan suku bunga kredit untuk usaha mikro dan kecil. Apa yang salah dari kebijakan yang seakan “pro rakyat kecil” ini? Masalah mendasar kemiskinan salah satunya adalah kekurangan akses terhadap sumberdaya finansial”.
Di luar soal kebijakan pelibatan koperasi sebagai penyalur KUR secara langsung, menurut Suroto, mustinya sektor usaha mikro dan kecil serta koperasi sebagai backbound-nya itu diakselerasi terlebih dahulu dengan agenda reformasi yang jelas. Dengan bergerakknya sektor riel barulah kemudian suku bunga itu akan turun dengan alamiah. “Statistik koperasi kita yang mustinya diperankan di sektor riel ekonomi rakyat saat ini kondisinya masih sangat memprihatinkan. Secara statistik saja sudah terbalik. Kalau statistik dunia menunjukkan angka 95 persen itu bergerak di sektor pangan dan energi (domestik), koperasi kita tunjukkan statistik sebaliknya, justru 92 persen berada dalam sektor keuangan. Ini butuh reformasi total yang bukan hanya jadi slogan,” papar Suroto.
Agenda reformasi koperasi yang diperlukan tindakkan cepat adalah pembubaran koperasi papan nama yang jumlahnya 71 persen dari total 212.467 Pembubaran dilakukan secara kongkrit dan diumumkan dalam lembar berita acara negara. Kemudian promosikan secara luas fungsi dan manfaat koperasi serta keunggulannya. Konsolidasikan usaha-usaha koperasi sektor riel dengan berikan perintah pembiayaan KUR ke sektor riel melalui isntrumen kelembagaan koperasi, bukan bank. “Kenapa? karena fungsi dari koperasi memang untuk menciptakan benefit bagi anggota dan masyarakat bukan untuk mengejar keuntungan seperti bank”.