Koperasi Simpan pinjam dalam Islam bagaimana hukumnya? Notifikasi email di Hp saya tiba2 saja menarik perhatian, sebuah pertanyaan lugas yang mengingatkan saya pada sebuah diskusi kecil tentang aspek religi dari gerakan koperasi. Pertanyaan yang sederhana tetapi mempunyai konsekuensi besar dalam kehidupan Ummat seperti ini seriung saya dapatkan dalam berntuk berbeda misalnya seperti ketika saya ditanya peserta pelatihan saya dengan pertanyaan-pertanyaan serupa ” apakah Koperasi Riba, jika ya, berarti koperasi haram dong dalam konteks agama Islam?”. Tentu saya tidak mempunyai kapasitas yang cukup untuk menjawab pertanyaan berat ini dari aspek agama karena keterbatasan ilmu saya, tetapi saya percaya bahwa saya mempunyai kapabilitas untuk menyawabnya dari aspek koperasi. Sebelum saya melanjutkan pembahasan saya saya menyampaikan dengan hormat bahwa tulisan dalam blog koperasi dot net ini saya tujukan untuk saudara saya kaum Musilmin, saya sadar betul bahwa banyak temen2 gerakan koperasi yang mempunyai keyakinan berbeda.
MUI mendefinisikan Bunga adalah tambahan yang di kenakan dalam transaksi pinjaman uang yang di hitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan kemanfaatanya yang berdasarkan tempo, dihitung secara pasti dimuka dan berdasarkan persentase.
Sedangkan Riba menurut MUI adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya.
Sebagaian besar publik akan lansung menunjuk bahwa simpan pinjam dalam Islam adalah bentuk nyata dari praktek riba. Dalam sebuah tulisan blog seorang ustad yang saya kenal semasa kuliah dulu juga menyebut dengan jelas bahwa koperasi simpan pinjam dalam Islam adalah riba, benarkah memang demikian adanya? saya sebenernya sudah menulis cukup panjang di komentar blog beliau lebih dari setahun lalu tetapi sampai saat ini tidak di terbitkan, maka saya merasa perlu menulis posting ini untuk memberikan sudut pandang lain dari aktivis koperasi.
Memahami Ide Koperasi Genuine
Memahami koperasi sebenernya sangat sederhana, kita ambil contoh usaha minimarket. Modal membuat minimarket kecil misalnya 200 juta, jika pengusaha perseorangan maka seluruh modal aakn dikeluarkan oleh pemilik usaha dan hasil usaha tentu juga akan dimiliki oleh si pengusaha. Bagaimana jika ada yang ingin membuat minimarket tetapi hanya punya modal 10 juta? maka dia bisa mengumpulkan 20 orang yang mempunyai keinginan serupa untuk membuat minimarket maka jadilah 20 orang membuat minimarket bersama, yang dikelola bersama dan hasilnya akan dibagi bersama sesuai dengan “pekerjaan” yang mereka lakukan untuk koperasi.
Sampai disini sebenarnya sudah jelas bahwa perusahaan perseorangan mempunyai fokus pengembangan kepada badan usahanya sedangkan koperasi fokus kepada peningkatan kemanfaatan ekonomi untuk anggotanya. Dalam konteks contoh koperasi minimarket diatas kemanfaatan yang dimaksud adalah 20 orang yang bergabung menjadi anggota koperasi akan mendapatkan harga lebih murah dibanding jika dia tidak bergabung dengan anggota koperasi. SHU bukan tujuan utama dari sebuah operasional koperasi yang menjadi tolak ukur keberhasilan koperasi adalah nilai tambah ekonomi dan sosial anggotanya. Poin ini bagus untuk diperhatikan. Sekarang kita akan meninjau koperasi Simpan pinjam.
Beberapa Pendapat Ulama Tentang Bunga Koperasi
Bapak Koperasi Indonesia Moh Hatta dalam bukunya yang berjudul “Beberapa Fasal Ekonomi” menyebutkan bahwa ulama Indonesia mayoritas mengharamkan riba, tetapi ada pula ulama yang menyebutkan bahwa memungut renten itu tidak baik tetapi jika kemajuan masyarakat menghendaki adanya renten itu di perbolehkan juga. Pendapat ini mengacu kepada efek baik dan buruk dari Riba.
Buya Hamka dalam tafsir “Al-Azhar” tegas menyebutkan bahwa renten adalah tidak boleh tetapi sangat dianjurkan adanya Qardhan Hasanan yaitu ganti rugi yang layak untuk pemberi kredit. Ganti rugi yang dimaksud disini adalah ganti rugi atas turunya nilai uang karena inflasi.
Inflasi akan menyebabkan nilai uang turun dan jika pinjaman selama beberapa tahun dibayarkan dalam jumlah uang yang sama maka pemberi pinjaman akan rugi karena nilai uangnya sudah turun di sebabkan inflasi.
Dalam konteks bunga bank, Gus nadir salah satu ilmuwan Muda NU yang mengajar di Salah satu universitas Australia membuat sebuat tulisan menarik tentang Riba, anda bisa membacanya di facebook beliau silahkan lihat disini. Beliau menulis bahwa satatus bunga bank riba atau bukan adalah khilafiyah. MUI mengatakan bahwa bunga bank riba termasuk riba. Namun ada juga para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma’ al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan bahwa bunga bank tidak termasuk riba. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan Iya, tapi Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan Tidak, kemudian Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan Iya di lain pihak Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan tidak termasuk kedalam riba.
Praktek Koperasi Simpan Pinjam
Praktek berkoperasi di Indonesia memang masih belum ideal masih sangat banyak para pelaku kejahatan penipuan yang menggunakan nama koperasi sebagai modusnya. Sebut saja yang paling heboh adalah kasus Koperasi Langit Biru ataupun Koperasi Cipaganti. Di sisi lain “perusahaan keluarga” ataupun usaha sekelompok orang tidak jarang berbadan hukum koperasi tetapi tetap berpraktek ala kapitalis. Yang paling sering dilakukan adalah membuat anggota menjadi esklusif tetapi mengumpulkan sebanyak2nya nasabah dan calon anggota, hasilnya keuntungan besar untuk segelintir orang yang menjadi anggota koperasi. Kondisi ini memang benar terjadi tetapi sekali lagi apakah kemudian Koperasi layak di identikan dengan riba atau bahkan kejahatan?
Keberadaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya adalah untuk memperkuat fundamen finansial anggota, bukan untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari anggota. Beberapa orang bertanya kepada saya, jika demikian bagaimana koperasi bisa berkembang? saya selalu menekankankan bahwa perkembangan koperasi di ukur dari perkembangan anggotanya bukan dari organisasinya. Saya akan buat ilustrasi sebagai berikut.
Sebuah koperasi simpan pinjam di dirikan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan sama terhadap kebutuhan perumahan. Anggota koperasi sadar jika mereka menggunakan modal sendiri maka akan sulit untuk anggotanya mendapatkan rumah maka kemudian mereka bergabung mendirikan koperasi. Anggota koperasi disini ada 2 jenis pertama adalah mereka yang membutuhkan rumah kedua adalah anggota yang ingin mendapatkan keuntungan dari bisnis properti.
Modal dari koperasi 60% lebih harus dari anggota sisanya boleh dari modal penyertaan. Ketika beberapa orang membuat koperasi simpan pinjam perumahan maka akan mendapat beberapa keuntungan. Sebagai ilustrasi, harga tanah di daerah pinggiran jogja saat ni sekitar 1 juta/m jika membeli tanah yang lebih luas maka harga akan bisa turun menjadi 600 ribu/m. Nilai tambah ekonomo sudah didapat oleh anggota koperasi. Nilai tambah ekonomi kedua adalah biaya borongan permeter persegi bisa ditekan sangat besar. Jika mengunakan jasa developer maka bisa lebih dari 2 jt /m persegi bangunan jika kita urus sendiri saya mendapat harga yang fantastis hanya 700 ribu/m persegi bangunan. Nilai tambah ekonomi kedua.
Selanjutnya perhatikan cara memberikan pricing atau harga produk dalam koperasi. Dalam koperasi untuk menentukan harga produk harus melalui mekanisme kesepakatan anggota dalam RAT, bukan voting tetapi kesepakatan anggota. Dalam kasus koperasi simpan pinjam perumahan diatas anggota menyetujui berapa harga yang akan diberikan kepada anggota. Opsi pertama adalah anggota mendapatkan harga hpp atau dinaikan dibawah harga pasar dan menyesuaikan dengan inflasi serta perkembangan ekonomi. Jika sebelumnya harga beli tanah 600 ribu permeter ditambahn inflasi dan keuntungan bisa dinaikan menjadi 800 ribu/meter, begitu pula biaya pembangunan bisa dinaikan menjadi 900 ribu/meter. Bagian ini harus dicatat juga bahwa untuk menentukan harga produk anggota harus sepakat . Proses RAT bisa anda lihat di posting saya tentang RAT koperasi.
Kesepakatan harga di RAT inilah yang akan menjadi dasar transaksi simpan pinjam. Dalam koperasi anggota bukan hanya konsumen tetapi juga pemilik. Dalam konteks profit anggota berhak menentukan apakah akan memberikan profit atas pinjaman atau simpananya atau tidak, kalau tidak maka anggota cukup mengembalikan hpp dari pinjamanya, Dalam hal ini tidak ada tambahan yang dikenakan atas pinjaman anggota.
Dalam contah diatas koperasi simpan pinjam diatas praktek koperasi perumahan adalah ketika anggota berniat membeli rumah seniali 300 juta dengan kpr maka dia akan mendapatkan harga dibawah harga pasar sesuai kesepakatan, kemudian jika anggota akan membayar secara angsuran selama 5 tahun maka harga setiap tahun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ditentukan oleh hpp.
Bagaimana jika terdapat shu yang muncul dari transaksi dengan anggota? maka shu tersebut akan dibagi juga sesuai dengan kesepakatan bersama anggota. Cara pembagianya sudah saya tulis dalam posting cara menghitung SHU. SHU yang dikembalikan kepada anggota adalah shu hasil aktivitas anggota artinya kalaupun ada Sisa Usaha yang diberikan anggota maka itu akan dikembalikan lagi kepada anggtota. Sampai pada titik ini saya melihat bahwa jika koperasi benar2 menjalankan nilai dan prinsip koperasi dengan mengedepankan kepentingan anggota maka tidak akan muncul bunga atau unsur riba sama sekali. Jika anda melihat ada unsur bunga atau riba disini silahkan disampaikan kepada saya.
Jika anda perhatikan dengan baik maka praktek koperasi simpan pinjam menurut saya sudah sesuai dengan kaidah syariah. Prinsip utama koperasi simpan pinjam adalah membantu keuangan anggota, tidak di haruskan ada tambahan disana, yang ada adalah biaya administrasi dan penyesuaian inflasi. Dalam koteks pinjaman produktif berlaku sistem bagi hasil.
Lantas praktek KSP mana yang sering identik dengan riba dan bunga? adalah praktek KSP/USP dengan non anggota. Sejatinya praktek seperti ini adalah tindakan yang tidak tepat bahkan cenderung kapitalistik. Banyak sekumpulan orang yang secara esklusif menguasai keanggotaan dan kepenguruan koperasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar2nya dari nasabah non anggota, maka sejatinya koeparsi semacam ini adalah kelompok kapitalis yang menggunakan badan hukum koperasi, mereka tidak bener2 menjalankan prinsip dan nilai koperasi.
Modus yang sering digunakan oleh koperasi tidak genuine adalah “menggantung” status nasabah selama mungkin menjadi calon anggota untuk mengeruk keuntungan sebesar2nya. Seharusnya ketika seorang nasabah secara aktif dalam kurun waktu tertentu maka mereka harus diangkat menjadi anggota. Dalam penjelasan UU.no25 Tahun 1992 disebutkan pada pasal 18 ayat (2) mengharuskan bahwa calon anggota yang telah membayar penuh simpanan pokok, maksimal 3 bulan setelahnya harus diangkat menjadi anggota.
Kesimpulan Koperasi Simpan Pinjam Dalam Islam
Saya berkesimpulan selama koperasi fokus dengan kebutuhan anggota, berupaya meningkatkan kapasitas ekonomi anggota maka unsur Bunga dan Riba tidak akan muncul, yang kemudian muncul adalah tambahan atas nilai inflasi dan bagi hasil. Kekuatan utama koperasi adalah pada kumpulan orang. Dalam koperasi dikenal istilah self help, artinya menolong diri sendiri, koperasi tidak serta merta membuat anggotanya kaya tetapi koperasi memberikan jalan untuk itu. Praktek yang benar sesuai nila dan prinsip koperasi akan menghasilkan praktek yang jauh dari riba tetapi ketika koperasi hanya digunakan sebagai alat oleh sekelompok orang untuk memperkaya kelompoknya dengan mengambil keuntungan dari nasabah yang di pertahankan menjadi calon anggota melebih bawats waktu yang ditentukan maka sudah bisa dipastikan untuk riba akan mucul, praktek koperasi seperti ini tidak bisa disebut sebagai koperasi yang sesungguhnya. Saya akan senang jika ada tanggapan, ataupun masukan bahkan sanggahan untuk melengkapi posting saya tentang koperasi simpan pinjam dalam Islam
Salam,
Saya memahami esensi yang ditulis. Alhamdulillah ada pencerahan. Pertanyaan berikutnya adalah :
" Bagaimana hukumnya bilka koperasi memberikan PINJAMAN UANG kepada anggotanya dengan tambahan bunga (mirip bank) misalnya 1% perbulan. Jadi kalau anggotanya MEMINJAM UANG untuk berbagai keperluan, maka anggota tersebut harus mengembalikan sebagaimana dia meminjam uang di bank "
Mohon masukannya berdasarkan dalil yang ada.
Wassalam.
wowok.
wwidyatmo@gmail.com
terima kasih pak wowok.Jika tambahan 1% itu di tetapkan dimuka tanpa mempertimbangkan kemanfaatanya maka itu termasuk riba pak, harusnya bagaimana? idelanya pinjaman koperasi adalah untuk tujuan produktif dan pengembalianya berdasarkan akad bagi hasil
Mohon maaf bagaimana dengan ini.
Dalam hadits disebutkan,
كل قرض جر منفعة فهو حرام
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Kalau menurut saya hukum yg di gunakan dalam koperasi lebih simple nya hukum jual beli.contoh seperti toko,,,
Saya tidak berkompeten menjawab tentang ke sahihan hadis pak sulis, tetapi jika memang hadis diatas shahih maka sejalan dengan konsep koperasi non riba, kenapa demikian? dalam konteks koperasi dana yang di pinjamkan adalah milik anggota dan untuk anggota, tidak ada persyaratan penambahan dimuka tetapi di tentukan bersama konsep pengembalianya melalui RAT jikaua anggota menghendaki tidak ada bagi hasil sama sekalipun tidak masalah. Lantas bagaimana koperasi berkembang? prinsip koperasi yang berkembang bukan organisasi koperasinya tetapi anggota koperasinya, jika dengan pinjaman tanpa bagi hasil tersebut kapasitas ekonomi anggota meningkat maka tujuan koperasi tercapai dan dengan sendirinya organisasi koperasi akan terdorong menguat, maka seperti saya sampaikan sebelumnya idealnya simpan pinjam koperasi untuk tujuan produktif. semoga membantu:)
dalam kenyataannya sekarang ini banyak orang orang yang mengambil jalan pintas demi memenuhi kebutuhan hidupnya dengan meminjam uang di koperasi simpan pinjam """BANK PLECIT//BANK KLOYONG…..
kenapa mereka memilih koperasi…???dengan persyaratan yang begitu mudahnya nasabah di beri pinjaman oleh koperasi tersebut tanpa agunan,cuma bermodal ktp suami istri ..tanpa memiikirkan besarnya bunga dan betapa susah nya mencari uang sehari hari.dalam pencairan pinjamannya akan di ppotong beberapa persen dari besarnya pinjaman,dan menyedihkannya lagi belumpun uang pinjaman tersebut di gunakan dan menghasilkan keuntungan pegawai koperasi akan menagih ke tempat nasabah berada.
dan untuk angsurannya pun nasabah di permudah ,pegawai mkoperasi akan datang tiap waktu yang di tentukan dan sayangnya banyak terjadi intimidasi dan pemaksaan oleh pegawai koperasi tersebut,
bukan cuma satu koperasi saja yang di pinjami, beberapa koperasi akan mereka pinjami demi memenuhi kebutuhan hidup ,,dengan begitu bukan kesejahteraaan yang di dapat nasabah ,,,tetapi JURAANG yang dalam yang setiap saat mengancam kita jatuh kedalamnya…..
Praktek "salah" seperti ini yang merusak koperasi secara idialis dan profesional pak. Harus kita akui ada banyak "koperasi" palsu yang hanya mamanfaatakan badan hukum koperasi tetapi sama sekali tidak menerapkan prinsip koperasi. Secara moral kami terus berusaha menginformasikan kepada publik praktek koperasi yang benar, terima kasih masuknya pak
Di tempat saya ada koperasi simpan pinjam yg mana anggotanya adalah warga komplek sekitar. Didalam pelaksanaan nya terdapat simpanan wajib sebesar 25 rb setiap bulan.ketika anggota meminjam uang pada koperasi dikenakan jasa 6rb serta bunga 1.5 persen. Dlm prosesnya uang jasa n bunga tsb nantinya akan dikembalikan kepada anggotanya setiap tahun berdasarkan hasil bagi shu sesuai kesepakatan anggota. Bagaimanakah atau adakah dlm proses tsb termasuk riba ataukah sudah mengedepankan prinsip koperasi?.mohon masukannya.terima kasih
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah uang jasa dan "bunga" tersebut disepakati oleh seluruh anggota atau tidak? Jika ya maka kita bisa membahas lebih jauh jika tidak maka akan masuk ranah "riba" seperti yang sudah saya sampaian diatas, apalagi jika "kelebihan" yang diambil tidak dikembalikan seluruhnya, kalaupun dikembalikan seluruhnya maka praktek tersebut sudah tidak sejalan dengan manajemen koperasi modern. Prinsip dasar dari koperasi adalah oleh dan untuk anggota, anggota adalah pemilik jadi kelebihan atas pinjaman harus atas kesepakatan bersama dalam konteks bagi hasil.
ass. nama firda, saya ingin bertanya pak perbedaan antara islam dan non islam yang mengenai simpan pinjam, kredit, koprasi dan jasa . itu bagaimana pak? mohon masukan dari penulis,
terimaksih
Perbedaan mendsara ada pada akad nya mbak Firda. Koperasi Syariah menerapkan sistem bagi hasil dan KSP Konvensional menggunakan sistem bunga. Secara akuntansi bagi hasil dan bunga sama2 dicatat sebagai keuntungan hanya saja cara mengambilnya yang berbeda.Untuk preview singatnya bisa dilihat disini mbak https://koperasi.net//2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html
Assalamualaikum ww…
Saya mempunyai sebuah koperasi simpan pinjam sesama perantau sekampung, dimana kami mempunyai AD/ART yg mengatur bahwa setiap pinjaman yg diberikan kepada anggota dikenai bunga 1,5 % perbulan dari saldo akhir hutangnya, tidak ada biaya lain spt jasa, denda dsb yg dibebankan lg kepd anggota yg meminjam. Dari total hasil bunga setiap tahun 20% kami masukan ke kas koperasi, 10% untuk jasa pengurus, 10% untuk kegiatan sosial dan 60% kami bagikan kepada seluruh anggota secara proposional dg langsung dimasukan kedalam saldo simpanannya. Mohon pencerahannya, apakah kegiatan koperasi kami ini termasuk riba atau tidak. terlebih dahulu kami ucapkan banyak terima kasih, wasalam.
Seharusnya cara menentukan prosentase (bunga/bagi hasil) dilihat dari kemanfaatanya. Pinjaman dari koperasi bermanfaat atau tidak. Saya tidak tahu persis teknis akad yang terjadi di koperasi saudara, kalau akadnya didsarkan kepada kemanfaatan pinjaman dan besaran bagi hasil tadi disepakati oleh seluruh anggota maka bisa jadi bukan riba, tetapi kalau ada unsur pemaksaan atau ada anggota yang merasa terpakasa bisa jadi itu adalah riba. saran saya pelajari lagi akadnya dan sop nya dan sesuaikan dengan system syariah, terima kasih
Assalamualaikum, saya mau nanya jika dalam koperasi simpan pinjamnya hanya diperuntukan untuk anggota misal anggota pinjam uang 10 jt dan pengembalian diangsur 10 kali sebulan nya 1,100 sudah sesuai kesepakatan bersama, apakah ini termasuk riba ? Terima kasih
Assalamualaikum rahmatullah wabarakatu mohon maaf saya mau bertanya apabila di awal akad kredit sama2 menyepakati aturan yg sudah di tentukan koperasi tetapi dalam pelaksanaanya anggota melanggar yg mengakibatkan kerugian pada anggotanya bagaimana solusinya,, misalnya anggota meminjam terus kabur,
Waalaikumsalam. Itu sudah masuk ranah pidana bapak/ibu jika masih bisa di bicarakan secara kekeluargaan maka harus ditempuh jalan kompromi jika tidak maka pengurus sebagai pemegang amanah anggota harus mengupayakan dana kerugian tertutupi, jika tidak bisa ditagih maka pengurus yang harus mengganti kerugianya scara bersama2 kecuali jika seluruh anggota menerima adanya kerugian tersebut.
Termasuk riba pak, tambahan atas pengembalian tersebut yang riba, agar menjadi tidak riba maka akadnya harus brupa perjanjian bagi hasil atau jika itu untuk kebutuhan konsumtif bisa menggunakan akad Murabahah dimana koperasi membelikan barang tersebut kemudian menjualnya kepada peminjam dengan perjanjian pembayaran diangsur
assalaamualaikum….
ikut sumbang saran pak, dari diskusi yg bapak tulis dinyatakan, "kalau akadnya didsarkan kepada kemanfaatan pinjaman dan besaran bagi hasil tadi disepakati oleh seluruh anggota maka bisa jadi bukan riba". Tapi diatas ada yg bertanya anggota pinjam 10jt dan diangsur 1.1jt per bulan selama 12 bulan, dan besaran ini DISEPAKATI OLEH ANGGOTA, mungkin dalam RAT kesepakatannya… penulis bilang ini riba. Menurut saya ini tidak termasuk riba karena disepakati oleh anggota dan kelebihannya pun akan dibagikan lagi kepada anggota dalam bentuk SHU setelah dikurangi biaya-biaya. semua hasil kesepakatan dalam RAT. bagaimana ? mohon pencerahannya
Kalau misalkan dikembalikan dalam bentuk SHU, apakah nominalnya sama?
Dengan bunga pinjamannya?
Kalau dikembalikan dalam bentuj SHU, kenapa juga mesti ditambahi bunga dalam transaksi peminjaman.
Misalnya, pinjam 10 juta, kembalikan 10 juta.
Kan sama saja.
Kenapa harus ditambahi dengan bunga?
Kalau toh katanya bunganya dikembalikan dalam SHU?
Terima kasih pak Yopi, maaf baru balas pak. jawaban atas pertanyaan saudara kipz aje ya pak yopy. Kalau disebut ada tambahanya itu riba pak, tetapi jika begini akadnya, Pinjam 10 juta dalam bentuk tunai untuk usaha kemudian bagi hasilnya di hitung dari hasil usaha atau mau beli barang misalnya motor, koperasi yang membelikan senilai 10 juta kemudian "dijual" kepada anggota senilai 11.200.000 dengan sistem bayarnya diangsur 12 kali nah itu tidak riba, prinsipnya memang harus kuat di akadnya pak yopy dan juga peruntukanya. Klo koperasi sejatinya peruntukan utamanya ut usaha produktif sebenarnya
maaf mau tanya kalau menurut MUI, Muhammadiyyah dan NU itu ada perbedaan mengenai hukum koperasi atau tidak? terimakasih
Untuk hal tersebut mohon bisa konfirm langsung ke pihak2 yang bersangkutan pak 😀
Assalamualaikum pak.. di lingkungan saya terdpat salah satu koperasi serba usaha dgn bunga 30% jika meminjam 300rb maka pengembaliannya 390rb diangsur selama 10x menjadi 39rb perminggunya. Yg saya tau bukannya koperasi itu untuk menyejahterakan anggota? Tp kebanyakan dri yg meminjam koperasi disitu janda2 dan mereka selalu takut pak karna ditagih dgn paksaan oleh para mantri2nya. Apakah koperasi ini termasuk "bank Titil"? Tetapiyg bkin heran koperasi ini sudah berbadan hukum pak. Pdahal bunga yg dberikan sangat tinggi. apakah bunga yg d hasilkan itu riba? Dan bagaimana hukumnya org yg bekerja disitu? Terimakasih . Semoga bapak berkenan menjawab.
Mohon maaf bu lisa, terkait hukum orang yang bekerja disana kami tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan bu, akan lebih tepat jika disampaiakna kepada ahli agama. Tetepi akan coba kami bantu, beberapa ahli agama menyebut sebaiknya “jika” tidak dalam kondisi sangat terdesak, akan lebih baik mencari pekerjaan lain, terima kasih 😀
Assalamualaikum bapak. Di lingkungan sya terdapat salah satu koperasi serba usaha. Dgn bunga 30% jika meminjam 300 pengembaliannya menjadi 390 dan diangsur 10x jd 39rb per minggu.. apakah itu termasuk riba pak? Dn bagaimana hukum orang yg bekerja d stu?
Masalah riba merupakan masalah pelik bagi mayoritas ulama. penerapan di jaman sekarang ini sangat bervariasi sehingga kita harus hati-hati dari praktek riba.
RIBA termasuk dosa BESAR, tetapi masih saja dianggap ringan.
Kasus 1. Pinjam sejuta kembali sejuta, silahkan infak seiklasnya bagi sepinjam. hal itu bisa jadi tetap masih bisa masuk dalam riba ( perkara subhat) karena telah disepakati sebelumnya.
Kasus 2. Pinjam sejuta kembali sejuta seratus,lebihnya yg seratus inilah namanya sangat NYATa riba.
Rasulullah SAw telah melaknat 4 pihak yaitu:
1.pemakan riba ( rentenir)
2.penyetor riba( nasabah yg meminjam)
3.penulis transaksi (sekretaris dsb)
4.dan juga 2 orang saksinya
semuanya dalam DOSA ( HR. Muslim No.1598)
kita lebih harus hati-hati dengan yg namanya istilah syariah.
setiap utang piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan itulah riba,meski dengan dalih mudarobah ( bagi hasil ).kita harus liat konteksnya secara cermat.
kita kalo mau keras tinggalkanlah perkara yg subhat. tetapi kalo belum bisa keras, tinggalkanlah secara bertahap, dan ambilah manfaatnya secukupnya(sedikit) saja.
dari abdullah bin masud Ra dari dbi bersabda," Riba itu terdiri dari 73 pintu.pintu Yang paling ringan seperti seorang lelaki mengawini ibunya sendiri. ( HR.Ibnu Majah dan Al Hakim).
bagaimana dengan yhg paling berat!?? astagfirullahaladzim.
Assalamu'alaikum..
Saya ingin bertanya, bagaimana jika ksp tersebut memberikan pinjam dengan tambahan bunga, tetapi pada akhirnya bunga itu akan dikembalikan dengan cara dibagi secara merata kepada seluruh anggota. apakah itu termasuk riba?
Saya sarankan SHU koperasi sebaiknya diperoleh dari bagi hasil mbak, bukan dari bunga, bagi hasil yang kami maksud adalah dari hasil usaha produktif anggota
Waalaikumussalam warahmatullah, saya hanya ingin berbagi pengalaman saja… saya juga pernah bekerja di sebuah koperasi yang model operasi nya seperti yang dijelaskan mbak lisa, tapi setelah mempelajari koperasi dan syari'ah, ternyata tetap saja yang namanya "kelebihan pengembalian hutang" itu adalah riba. kalau memang pinjaman hanya untuk konsumtif (pemakaiannya tidak jelas), dan bukan untuk sesuatu yang produktif, maka saran saya "hilangkan bunganya", jangan ada pembagian SHU, cukup "simpan, dan pinjam" saja… toh juga hanya akan berkutat seperti itu terus… dan kalaupun ada yang meminjam untuk sesuatu yang produktif, maka berlakukan bagi hasil, dan hasilnya itu bagikan kepada anggota… kalau di desa pedalaman (seperti pengalaman saya), kebanyakan mereka berhutang pada koperasi, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, seperti makanan, atau biaya pendidikan anak-anaknya… miris jika masih diambil bunga… kalau untuk membangun usaha, sangat susah, karena tidak ada pasar… "Koperasi hanya untuk memudahkan mereka yang seketika membutuhkan uang lebih"… sulit jika harus membuat usaha produktif…
Intinya adalah :
1. Hilangkan bunganya
2. jangan ada pembagian SHU (toh juga SHU nggak seberapa -dalam ruang lingkup pedesaan-)
3. Beban operasional dipungut tiap bulan, bebarengan dengan setoran wajib (tambahan modal).
4. Memang, koperasi tidak akan mudah berkembang, tapi ketimbang berkembang dengan cara yang salah, mending jangan berkembang… Utamakan kemaslahatan bersama…
silahkan dicoment
Ini juga bisa menjadi alternatif pak, tetapi fokusnya jangan hanya kepada kebutuhan konsumtif tetapi justru diperbanyak pinjaman produktif
Waalaikumsalam. Jika merujuk ke pengertian Riba diatas, maka praktek seperti ini juga termasuk dalam kategori Riba bu, karena ada tambahan bunga tadi. meskipun itu kemudian di kembalikan lagi tetapi proses pemungutan kelebihan bunga tadi yang sudah termasuk riba. Saran saya memang jika itu untuk produktif maka bagi hasil saja, jika itu konsumtif gunakan sistem profif saja. matur Nuwun 😀
Maaf baru balas, Ut Bu Lisa, jelas itu Riba bu dan tidak sesuai dengan jatidiri koperasi. Koperasi itu seharusnya memberikan penguatan kapabilitas finansial buakn justru melemahkan. Untuk pak Abid, terima kasih pak, anda benar sekali, praktek paling simple bisa seperti yang bapak sampaiakan, meskipun memang dalam prakteknya nanti akan timbul biaya2 yang tidak tercover seperti inflasi dan sebagainya.Jika nilai perputaran uangnya kecil maka tidak akan jadi persoalan, jika cukup besar harus di cari solusinya:D
Saya jadi bingung, mau utang bank haram, mau utang koprasi juga haram..Ya Allah tambahkan rezki kami,kaum muslimin dan muslimat ribuan kali lipat dan bebaskan kami dari hutang amin amin ya robbal alamin
Jangan kuatir mbak selalu ada solusi, kami sendiri sedang mencoba mencari pendapat beberapa ulama yang aktif di koperasi
Mohon sy di kasih tau halaman di dalam alquran yg menjelasan hal itu riba. Bukan dari hadits,kitab,sahih,dll, apalagi pnjelasan.
Samakah koperasi dgn dagang barang namun tidak nyata. Apakah ada menjual sesuatu barang atau jasa tidak mengambil keuntungan dan bagaimana rincian nya kalau meminjam.
Ass semua nya, saya mau nanya, ada seorang kawan saya membuka koperasi dengan modal pribadi sekaligus membuka lap pekerjaan,dengan sistem kredit harian dan bunga 20% dari pinjaman,bagaimanakah hukum nya apkah trmsuk riba? Jika trmsuk riba bgaimana hukum gaji yg dbrikan kpd karyawannya apkah haram,? Dan kbetulan dia jga tlh membangun masjid apkah dia berpahala atau berdosa mmbangun masjid dari hasil koperasi tersebut.?
Mksih.
Di Al Quran tidak ada spesifik tentang koperasi pak Ali, dan saya juga bukan ustad yang berkompeten menjawap pertanyaanya pak ali, saya adalah praktisi koperasi yang mengacu kepada fatwa MUI, dalam fatwa MUi di sebutkan jelas prasarat sebuah bisnis disebut riba dan dalam koperasi yang genuine yang mengacu kepada nilai dan prinsip koperasi yang benar prakteknya tidak termasuk dalam konteks riba
Mohon penjelasan nya
Saya bekerja di suatu BANK,di BANK saya itu mendirikan koprasi untuk karyawan,peraturan di koprasi itu bila kita meminjam dana,bunga nya 1,5% tapi yang 5% nya itu akan dikembalikan 1 tahun sekali,gimana itu hukum nya pak
Terima kasih
Saya ingin bertanya mengenai akad mudharabah dlm sistem pinjaman di koperasi syariah.
Seorang nasabah meminjam uang utk modal usahanya, tapi nasabah trsebut mengalami kerugian. Benarkan koperasi akan mengurangkan jumlah pengembalian uang pinjaman tsb? Jika ia, apakah sudah ada case tentang masalah ini? Mohon jawabannya pak, terimakasih
Mau tanya pak, untuk kebutuhan biaya operasional dan mungkin gaji untuk pengurus bagaimana agar tidak masuk kategori riba
Mohon penjelasannya jika KSP dalam operasionalnya untuk modal dg menghimpun dana simpanan dari calon anggota kemudian disalurkan dlm bentuk pinjaman dgn bunga tertentu dan jika peminjan tersebut tidak dapat menyelesaikan pinjamannya maka jaminannya dilelang. Apakah ini termasuk riba..
Koperasi simpan pinjam trmasuk bank konvensional ?
assalamualaikum saya miyah saya mw tanya kalau suami kerja di kperasi simpan pinjam d perbolehkan apa tidak karna dia takut uang gaji yg d terima dry koperasi adalah haram … karna kopersi d sebut2 sebagai riba
assalamualaikum
butuh penjelasannya bu/pak/mas/mbak
saya baru sekitar 2 minggu bekerja di koperasi jadi mantri. sistem koperasi saya itu meminjamkan 2jt potongan 10% untuk administrasi dg angsuran 260rb/minggu ,apakah itu termasuk riba dan dosa??? belakangan ini juga hati saya terasa berat dan bimbang dengan adanya sistem itu dan rasa kasihan terhapad si peminjam karena ada yg tidak bisa membayarnya dg penuh,, dan yg dituju itu wanita janda mauapun bersuami. terima kasih wassalamualaikum wr wb
tanya dong pak,, kalo koperasi yang dulu konven trus berubah menjadi syariah trus yang dulu bunganya 11.5% dari pinjaman terus pas di mutasi jadi dsyariah bunganya turun jadi 10% itu termasuk riba nggak ya pak? dan kkara bunga itu diganti dengan istilah margin,,
Pak klo secara individu saya pinjamkan uang untuk modal usaha, terus akad bagi hasil seperti gimana yang tidak riba?
lalu bagaimana perhitungan bagi hasilnya agar tidak riba?
Terimakasih
Assalammualaikum wr.wb.
Anda telah memaparkan sistem koperasi yang sangat bagus,..dan memamng begitulah yg terjadi jika nilai dan prinsip koperasi di lakukan dan dijalankan dgn semestinya.
Selanjutnya,..pertanyaan saya,..apakah masih diperlukan koperasi syariah ?,..sebab koperasi konvensional yg sebenarnya adalah seperti yg anda katakan dalam tulisan anda,..Selain itu juga bahwa SHU dalam koperasi dibagi sesuai kesepakatan RAT. mau di kontribusikn kemana? bukankah hal ini juga sdh mengandung nilai syariah?
Mau tanya pak kalo mau pinjam di koperasi kosudgama.org ini riba g ya? Terimakasih
4.5
0.5
Ass maaf pak saya Pengurus Koperasi di salah satu sekolah negeri yang anggotanya guru dan pegawai sekolah tersebut, . Hasil RAT Koperasi kami menurunkan bunga menjadi 1% perbulan, dengan 0,3% kembali ke peminjam , sedangkan yang 0,7% setelah dikurangi beban, SHU nya juga dibagi habis kepada seluruh anggota sesuai dengan porsinya.Kami mohon jalan keluar agar praktik koperasi kami terhindar dari praktik riba. Karena anggota koperasi semua pegawai negeri, pengajuan pinjamannya misalnya untuk biaya sekolah anak, untuk bantu keluarga lain, untuk perbaikan ruamah, sampai untuk membeli kendaraan. sebelumnya kami ucapkan terima kasih
assalamualaikum pa, saya dapat mengerti dari tulisan anda di atas dan memahaminya,,
Di daerah saya di Tangerang utara ada Koperasi di kawasan pemukiman Nelayan pa, produknya ada SPDN,SEMBAKO,SIMPAN PINJAM, DAN PINJAMAN tanpa JAMINAN, tapi saya sebagai anggota Koperasi hanya mendapatkan SHU dari pembelian Sembako dan SPDN (solar), dan untuk produk KSP nya bisa untuk anggota atau pun non anggota dengan Bunga 1,7-2% per bulan, dan itu mutlak tidak ada SHU nya, padahal uang nya besar yg saya pinjam, pertanyaan saya adalah kalau dilihat dari sisi islam, apakah praktek KSP dan Pinjaman Tanpa Jaminan itu RIba (haram) pa?
Salam,
Mau tanya pak,sy ada bermain pengadaan di koperasi salah satu BUMN.dimana proyek pengadaan itu utk pembayaran telepon. Perusahaan.nah saya ditawarkan utk menalangi pemakaian telepon tsb,dgn kesepakatan secara lisan tanpa akad mendapatkan 10% Dr modal.apakah ini termasuk riba.terimakasih.
Assalamualaikum,
Boleh tanya?
Saya bekerja di salah satu perusahaan, dan perusahaan ini baru saja memulai “Koperasi” , saya ikut serta didalamnya dalam hal pencatatan.
Sistem Koperasi di perusahaan ini adalah dikenakan bunga 5% dari berapapun pinjamannya.
Hasil dari Bunga tersebut dimaksudkan agar dapat menambah saldo Koperasi perusahaan.
Bagaimana hukumnya bagi Saya si pencatat, dan Hukum bagi sistem koperasi ini.
Apakah termasuk Riba atau bukan.. sebab saya benar benar ingin tahu dengan masalah tersebut, sehingga saya dapat dengan muah mengambil tindakan kebenaran.
Termikasih.
Wassalamualaikum 🙂
5
1.5
Singkatnya : Yang namanya “riba” adalah mengambil keuntungan dari seseorang yang “berhutang”,baik berupa uang, barang atau jasa. Haram hukumnya, dan hukum Allah tidak bisa dikalahkan oleh “kesepakatan” manusia. Yang dibolehkan adalah “jual beli” yang didalamnya ada bagi hasil. Selama “memijam” uang dari koperasi untuk tujuan “jual beli” dan ada bagi hasil antara peminjam dan koperasi jelas halal. Tapi jika “meminjam” uang untuk “dikonsumsi”/dipakai selain jual beli kemudian dikenakan kelebihan pengembalian, maka kelebihan pengembalian itulah yang disebut “riba” walaupun sudah ada kesepakatan bersama sebelumnya dalam ART koperasi.
Jelasnya : RIBA haram walaupun dilaksanakan suka sama suka.
Riba sudah pasti haram mas nano itu sudah menjadi jumhur ulama, tetapi beberapa ulama ada yang berpendapat bunga belum tentu haram. Kami tidak akan berpolemik dengan hal ini karena memang bukan kapasitas kami, yang kami tekankan adalah bahwa koperasi yang baik adalah koperasi yang memberikan pinjaman ut usaha produktif anggota, mendoriong anggota ut sukses tanpa mengedepankan profit, artinya anggota “tidak harus” memberikan tambahan berupa bunga, karena SHU sejatinya bukan tujuan utama koperasi.
Assalamualaykum waromatullohi wabarokatuh
saya butuh pinjaman untuk menikah
mohon bantuan dan solusinya
terima kasih
Koperasi bisa jauh dari riba, berlakukan saja sistem jual beli dalam transaksi (cash atau kredit) atau bagi hasil sangat memungkinkan dibandingkan dengan perbankan syariah sekalipun. jauhi pinjaman dalam kredit uang. Pinjaman uang hanya untuk kebutuhan sosial yang mendesak dan tidak dibebani bunga.
Bagaimana kalau nasabah meminjam uang 1 juta tpi nasabah menerima uangnya 800 rb, apakah itu riba
Kalau konteksnya biaya administrasi yang disepakati oleh kedua belah pihak itu di perblehkan bu, selama nilainya tidak terlalu besar. ut pinjaman 1 juta di potong 200 ribu saya kira itu terlalu besar bu
selain besar kecilnya ( 200rb sih keterlaluan ), jika besar kecilnya biaya administrasi ditentukan berdasarkan persentase (misalnya 5% atau 10% dari pokok pinjaman ) maka itu termasuk riba. sederhana saja sebernarnya : orang pinjam 100.000, dengan orang pinjam 1 juta, khan proses admininistrasinya sama ya!? kalau dikenakan sama, misalnya uang administrasinya 10 ribu…nah ini bisa jadi bukan riba ya!?
setuju…itu yang dipraktekan dikoperasi yang saya kelola. Lebih fokus di jual beli barang dgn pilihan cash/kredit, sedangkan untuk pinjaman uang …tidak ada kelebihannya ( misal pinjam 1…diterima 1 jt..dan dikembalikan 1 jt )..tapi di khususkan untuk keperluan pembiayaan kesehatan dan pendidikan.
Asalamualaikum…..???
Saya mau tanya pak dari zaman rosulululloh sampai sekarang siapa yang harus diikuti …?? Bukan nya fatwa MUI SUDAH jelas bahwa setiap jenis usaha yang berkenaan dengan penambahan manfaat itu riba pak?? Tank
Waalaikumsalam pak bahtiar, Harus diakui pak banyak praktek KSP yang menerapkan bunga, dan bunga menurut banyak ulama adalah riba, meskipun demikian ada pula yang memandang interest atau bunga fixed bisa di ambil oleh bank, pendapat ini disampaikan oleh Al Azhar Kairo mesir. Seperti kata guru saya, ikuti yang menurut kita benar dalam beragama. Tulisan saya diatas hanya menyampaikan bahwa, jika koperasi simpan pinjam di kelola benar untuk kebutuhan Anggota maka unsur bunga bisa tidak muncul yang ada adalah tambahan yang layak seperti fatwa Buya Hamka. demikian pak https://www.sukuk.com/education/al-azhar-university-fatwa-interest-bank-deposits-271/
saudara admin, saya minta pencerahan mengenai koperasi simpan pinjam yang berposting di olx membuka lowoongan sales dan marketing, pengalaman dan non pengalaman, minimal sma, gaji 1.2 sampai 4 juta. fasilitas kendaraan, uang bensin, mess, uang makan, cuci sudah ada yang mencucickan. kebetulan saya mau melamar ke koperasi tersebut. tapi ragu-ragu karena termasuk pekerjaan yang baik atau tidakkah? karena iming imingnya begitu menggiurkan, dan banyak orang berbicara kalau tidak kepepet jangan kerja dikoperasi dengan berbagai pendapat yang mereka utarakan kepada saya. minta tolong sharing pendapat admin mengenai hal ini. makasih
Selamat malam mas Arif, saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab apakah baik atau tidak, karena saya tidak tahu persis apakah yang membuka lowongan tersebut benar2 koperasi atau jutru rentenir yang menyaru menjadi koperasi, akan lebih baik jika mas arif memastikan legalitas dan prakteknya apakah sesuai dengan prinsip koperasi atau tidak. terima kasih
Assalamu’alaikum..
Berapa persen jasa dari pinjaman 1 jt yang sesuai dgn syariah islam dalam perbulannya. Apakah jasanya itu tetap riba? Makasih
1
Bisa saya minta nomor handphone nya kalau boleh saya ingin bertanya langsung. Terima kasih
Asslm pak admin
Sy pemegang koperasi simpan pinjam di sekolah sy. Koperasi ini adalah koperasi kekeluargaan. Anggotanya seluruh guru2 di sekolah. Kami tdk menggunakan SHU,sehingga jasa peminjaman anggota sebagian besar dikembalikan lagi ke anggota dlm bentuk jasa anggota,jasa bersama dan THR tiap tahunnya.sebagian lagi dr jasa tsb digunakan utk uang lelah pengurus, administrasi koperasi dan biaya rat.
Nah yg mau sy tanya apa itu tmasuk riba pak, Krn jasa peminjaman tsb sebagian besar kembali ke saldo anggota. Trm kasih atas jwbn nya pak
Jika yang dimaksudkan adalah semacam biaya administrasi atau tambahan yang masuk akal karena adanya inflasi dan sebagainya kalau menilik pendapat buya hamka masih dimungkinkan bu, tetapi kami sarankan untuk bertanya kepada yang lebih ahli
Bu saya memegang usaha up2k didesa sistemnya apabila meminjam mengisi kas seiklasnya yang nantinya akan digunaka untuk kepentinan semua anggotanya,untuk pengembalian modalnya tidak ada bunga tetap sama seperti awalnya..apakah kas iki hukumnya riba bu
Sebenarnya skami tidak memiliki kapabilitas untuk menjawab pertanyaan ibu, karena kami bukan ahli agama. Jika menilik pemahaman yang sudah disampaikan mui, bahwa riba adalah tambahan yang di tentukan diawal maka sepertinya apa yang sudah ibu lakukan tidak termasuk menentukan diawal, terima kasih
Assalamu ‘alaykum Wr Wb
Sedikit berbagi info…
Alhamdulillah saya beberapa kali ikuti kajian tentang riba oleh pakar ekonomi syariah
Ini yang kurang-lebih saya dapatkan :
Ada dalam pinjam-meminjam ada 2 jenis :
1. Akad Komersial ( Tijarah )
2. Ada Sosial ( Tabarru )
perhatikan : Keduanya tidak boleh ada bunga/bagi hasil dari modal pokok pinjaman
Akad Komersial :
+ murni berdasarkan bagi keuntungan! karena ini bisnis
+ Kalau Yang Meminjami engga yakin dengan usaha itu, maka jikalau dia meminjami
sifatnya Sosial dan saat dikembalikan engga boleh minta kelebihan
+ jikalau si peminjam melebihkan silakan
+ Namun jikalau usahanya merugi, maka si Peminjam harus mengembalikan seluruh pinjamannya
Akad Sosial :
+ Biasanya untuk orang sakit, bayar uang spp, perbaiki rumah yang rusak, beli susu bayi dll
+ Tidak boleh ada tambahan apapun meski cuman 1 rupiah (terlepas dari inflasi)
+ Kalau mau dilebihkan, biarlah si peminjam yang melebihkan sebagai rasa terima kasih
+ Yang Meminjami PASTI dapat kemulyaan dari Allah karena sudah meringankan beban sdrnya
+ Jika si Peminjam Tidak mampu, menyedekahkan adalah kemulyaan yang luarbiasa!
+ Uang bukan sebagai komoditas (yang diperjual-belikan) uang sebagai alat bayar
+ Setiap transaksi perpindahan uang, perlu ada barang yang bergerak. sektor real ikut bergerak
+ Jadi dalam sisi bisnis
+ Islam ( Allah SWT ), tidak menginginkan Uang yang kita miliki hanya mengendap saja
+ Uang bukan suatu kemulyaan bagi pemiliknya tapi lebih sebagai ujian
+ Oleh karenanya uang itu harus di pinjamkan bagi yang membutuhkan agar kita menjadi orang mulya
+ Sektor real harus bergerak. maka diperlukan ada usaha dengan sistem bagi hasil. bukan bunga….
+ Membungakan uang sangat-sangat dibenci oleh Allah, karena dia mengexploitasi sesama manusia!
+ di zaman umar bin khattab, jika kita punya tanah, dan tidak dimanfaatkan selama 1 tahun
maka tanah itu dibeli oleh negara untuk dikelola orang muslim lain yang membutuhkan
+ Jadi prinsipnya, orang islam itu harus bermanfaat/bergerak/berusaha dimanapun dia berada
baik dia miskin maupun dia kaya.
Demikian instisarinya……
Terima kasih pak hakim
Saya mau tanya…
Kira-kira di indonesia ini ada gk ya koperasi simpan pinjam dg sistim seperti bapak jelaskan, dan dimana ya… trimakasih…
Di indonesia seperti yang sudah saya sampaikan diatas, UU koperasi hanya mendorong perolehan laba berupa SHU, maka saya katakan praktek koperasi indonesia belum ideal. Idealnya adalah koperasi mengukukur tingkat suksesnya dari keusksesan anggota bukan lembaga saja.
pak hakim yg terhormat…bisakah saya bertanya tanyavtentangvkopersai syariah saya butuh konsultasi sedikit
Admin mau tanya
Saya anggota dan jg pengurus koperasi
Saya menabung di koperasi
Disetiap RAT semua anggota dapat shu sesuai modal dan transaksinya
Yg saya tanyakan haramkah kalo saya dpt jatah jd pengurus dan uang pengembangan dari sukarela saya terima kasih
Saya tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan pak suryana karena diluat kapasitas saya. Silahkan di baca ulang apakah praktek koperasi bapak termasuk riba atau tidak
Assalamualaikum pak, di tempat sy bekerja ada koperasi, uang sbagai anggota kita 115000, yg tiap bulan kita di dibwajibkan membayar iuran tabungan 10000.. dan apabila kita berhenti ato ada yg meninggal tabungan di tambah uang anggota yg 115000 di kembalikan lagi.. dan klo anggota ada yg minjam misalkan 1jta, langsung bulan depan membayar koperasi cman kita bayar 1jta 50rbu.. dan ini sangat membantu para karyawan karena klo pinjam koperasi di tempat lain bunganya lebih besar.. di sini konteksnya saya sebagai karyawan dan juga di tugaskan sebagai bagian administrasi bagi karyawan yg mau pinjam.. karena stiap yg meminjam harus ditanda tangani bendahara, di faraf kasi dan di tandatangani kabid.. inilah tugas sy meminta tanda tangan yg bersangkutan.. sbagai anggota koperasi sy tdak di gaji, cman sy sring di kasih tips sama yg mominjam tapi saya tidak pernah minta yg mo ngasih sy terima yg tidak jg tidak apa2..apakah saya berdosa dgn pekerjaan saya dan uang tips yg sy terima..
waalaikumsalam. Terkait dosa atau tidak saya tidak bisa menjawab mas hidayat, karena tips termasuk dalam kategori hadiah dan tidak termasuk topik riba 😀
diamana ya bisa mendapatkan ilmu tentang koperasi butuh banget tolong dong konsultasinya
Silahkan ajukan pertanyaan yang ingin anda ketahui mas arif, disini cukup bnayka topik yang bisa anda pelajari
Assalamu’alaikum wr.wb
Salahkah jika saya meminjam uang untuk modal usaha dikoperasi,dan sesuai perjanjian ada biaya administrasi dalam pinjaman perbulannya. Apakah itu juga termasuk riba. .??
Waalaikumsalam. Ut biaya administrasi biasanya dikenakan satu kali saja, tetapi jika tambahan berupa administrasi tersebut di kenakan perbulan dan tidak masuk akal dalam hal jumlhanya lebih baik ut di cermati kembali
sepanjang yang saya tahu, ini masuk ke dalam kategori RIBA..! hanya bahasanya saja yang diubah dari ‘bunga pinjaman’ menjadi “biaya administrasi pinjaman”. baiknya yang dilakukan koperasi adalah BAGI HASIL dari keuntungan usaha, bukan dari MODAL yang dipinjamkan. kalau dari MODAL yang dipinjamkan ini artinya koperasi dalam posisi selalu UNTUNG dan engga mau capek-capek terlibat dalam proses bisnis si PEMINJAM, padahal orang berusaha bisa untung dan bisa rugi juga toh!? LHA kalau rugi bagaimana?! boro-boro pulangin sama bunga-nya, pokok nya saja engga mampu bayar!
Kalau pinjaman untuk USAHA/BISNIS biasanya stepnya seperti ini :
1. si PEMINJAM mengajukan proposal USAHA,
2. KOPERASI akan menilai apakah usahanya layak atau tidak
3. Jika LAYAK, maka adakah kesepakatan bagi hasil (dlm bentuk % tase) untuk pengusaha dan koperasi
4. Jika TIDAK LAYAK, maka koperasi bisa menolak. atau jika-pun mau meminjamkan tidak dikenakan
biaya bunga/biaya administrasi setiap bulannya. paling yang dibolehkan biaya admin diawal saja
yang besarannya tetap dan bukan persentasi dari jumlah pinjaman.
Hakikat dari pelarangan RIBA adalah :
1. Islam memerintahkan kita untuk terus beraktifitas. bukan enak-enakan mem-bunga-kan uang!
2. Jika kita punya kelebihan uang maka pinjamkan uang kepada yg membutuhkan tanpa kelebihan Rp. 1
(satu) pun! Bagimu POKOK hartamu! ( (QS. Al-Baqarah: 279) Insha Allah kita akan digolongkan Allah sebagai
“Pemberi Pinjaman Yang Baik” (QS.at-taghabun:17)
3. Kita tidak akan jadi mulya dihadapan Allah SWT karena berharta atau karena miskin
4. Kemulyaan kita adalah manakala KEKAYAAN itu diperoleh dengan cara HALAL dan digunakan untuk
membantu orang yang membutuhkan TANPA BUNGA SEDIKITPUN!
4. Sedangkan KEMULYAAN bagi si PEMINJAM adalah manakala saat pengembalian dia me-LEBIH-kan
pengembaliannya. misalnya pinjam 1 juta lalu dibalikin lebih dari satu juta… Ingatlah sebaik-baik orang
adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600).
5. Allah MEMUSNAHKAN RIBA dan MENYUBURKAN SEDEKAH (QS. Al-Baqarah: 276)
6. Coba perhatikan poin 5 di atas, SEDEKAH tidak mengharapkan imbalan dari manusia;
sementara RIBA memaksa manusia membayar pokok pinjaman + BUNGA!. ini artinya SEDEKAH dan RIBA
berjalan SALING BERLAWANAN khan!? RIBA jalan ke kiri, sementara SEDEKAH berjalan ke kanan;
Jadi keduanya saling menjauh!!
7. Orang Islam yang men-lakoni RIBA akan senantiasa berada dalam KEGELISAHAN saat di dunia dan
diakhirat (Muslim & Kafir ) akan seperti orang kerasukan setan (QS: al-Baqarah 275)
semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk terhindar dari praktek-praktek RIBA…
Wallahu A’lam
Pendapat bapak bisa menjadi masukan untuk pengunjung web kami
assalamualaikum admin,saya meminjam uang dari Koperasi usaha rakyat yg di sebut KUR,saya meminjam pake nama ortu saya,untuk modal usaha,di situ sudah tertera nilai pinjaman uang dari 1 juta sampai 25 juta,dari di cicil dari setaun sampe 4 tahun,,dari peminjaman tersebut nominalnya beda setiap tahunnya,,tp kalo di itung” lenihannya si lebih kecil di banding kan bank,conyohnya saya minjem uang sebesar 1 juta,kaloa setaun jadi 1150,kalo 2 thun jadi 1250 dst ,,apakah itu termasuk riba?
Kami agak sulit memberikan penilaian ut produk bank, mohon maaf
Jika dalam koperasi ada ketentuan, menyertakan materi perkembangan atau uang jasa sebesar 5000 per angsuran dan hampir semua anggota setuju, apakah ini riba atau tidak?
Selama itu disepakati dan akdanya adalah untuk tambahan yang layak atau administrasi itu bisa dilakukan
Assalamualaikum min. Kebetulan Ada lowongan di kospin jasa dan mandiri finance. Saya sedang mencari kerja. Bagaimana menurut admin di tempat tersebut? Trimakasih
Mohon maaf, kami tidak berkompetent untuk memberikan penilain terhadap perusahaan
Berarti dpt diambil kesimpulan:
Koperasi simpan pinjam utk konsumtif berbunga hukumnya riba, SHUnya jg haram
Kalo utk produktif dgn bagi hasil gpp, SHUnya gpp
Tapi umumnya koperasi karyawan menerapkan KSP utk konsumtif, jarang ada yg produktif, Krn dah ada pemasukan dr gaji.
Berarti koperasi karyawan yg menerapkan demikian hukumnya riba termasuk SHUnya…
Bagaimana pendapat admin?
Untuk memberikan statement haram saya tidak berkompetent pak endro, silahkan bertanya langsung dengan ahli fiqh
Saya ingin bertanya saya juga pernah bekerja di bagian koperasi, saya menagih uang ke warga”yang meminjam, dan warga pun juga banyak yang meminjam, contoh hal kecilnya saja seorang warga meminjam ke pada bank keliling atau anggota koperasi yang bertugas di lapangan untuk mencari nasabah dan menagih hutang nasabah yang sudah meminjam, contoh Nasabah meminjam uang 500 ribu tapi dapat potongan 5 persen nasabah hanya menerima 450 ribu, 25 ribu untuk anggota (admin) dan 25 ribunya untuk tabungan koperasi, nasabah membayarnya setiap hari hanya saja minggu libur, dalam 24 hari nasabah harus melunasinya dengan pembayaran 25 ribu rupiah setiap harinya, apakah ini termasuk riba atau tidak
Prinsipnya penambahan diluar uang adminitrasi dan bagi hasil yang disepakati itu sangat dekat dengan riba
Admin.misal kopersi ad pinjaman 1.000.000 untk tmbhn modal usaha dan administrasix 200.000.princianx yang 100.000 it untk keperluan biaya penagihan.dan 100.000 untuk biaya klngkapan adminstrsi di kantor ttpi bisa di bayar prminggu bersama pokok sbsar 110.000.apkh trmsuk riba?
Kalu itu bisaya dan disepakati serta jumlhanya tidak berlebihan saya kira tidak termasuk riba pak
salam, saya salah satu ketua koperasi disuatu perguruan tinggi yang anggota na adalah para staff dan dosen dari perguruan tinggi tersebut. seluruh sistem, aturan, termasuk pembagian hasil pertahun, keuntungan simpan pinjam, sudah kita sepakati pada awal rapat dengan seluruh anggota koperasi. yang pertama sekali saya benahi ketika saya jadi ketua koperasi adalah masalah simpan pinjam yang “saya rasa” adalah riba (setealah saya bertanya kepada ahlinya). setealah itu saya ganti dengan jual beli emas secara angsuran, dan kita aplikasikan selama setahun, eh ternyata ketika saya pelajari itu juga termasuk haram. saya bingung pak, harus bagaimana lagi menolong teman teman anggota koperasi yang membutuhkan uang. kalo saYA terapkan hanya simpan pinjam saja tannpa keuntungan buat anggota koperasi yang lain maka koperasi bakal lama berkembang. dan sebenarnya teman teman yang sudah dipinjami uang merasa sangat terbantu. tolong dijawab solusinya pak
Bisa mulai di rintis dengan konsep syariah pak, jadi simpan pinjam syariah 🙂
kalau niat koperasi menolong ya menolong saja … nanti Allah ya kasih koperasi berkembang … harus yakin dong akan pertolongan Allah
aslmlakum pak…. bagaimana pak bila koprasi/ bank plecit memberikan utangan kepada anggota katankan 1 jt, di potong admitrs 10% tapi bunga masih harus bayar bunga 20%, total ksulrhan hutang yang harus d bayra 1jt 200rb… bungan yang begitu besar apakah termasuk riba..
Untuk kontekes manajemen kopetrasi itu sudah tidak wajar dan tidak sesuai dengan idoialisme koperasi yang menekankan kemanfaatan. bahkan untuk anggota yg tidak mampu membayar kelebihan seharsusnya koperasi tidak mengenakan bunga sama sekali, dan saya kira dengan tambahan yang begutu tinggi itu bisa masuk kategiri riba.
semua ulama sepakat pinjaman uang dengan tambahan adalah riba tanpa khilafiah ataupun ikhtilaf
Jangan cari2 dalil untuk pembenaran
yang bikin artikel ini pakar muamalahkah?
Sudah baca keseluruhan tulisan kami pak? saya bukan pakar muamalah, tetapi saya paham koperasi. Pakar muamalah yang tidak paham koperasi akan cenderung salah mempresepsikan koperasi, maka saya membuat tulisan ini sebagai pembanding. Secara singkatnya begini pak. Koperasi yang bener2 sesuai kaidah dan prinsip koperasi tidak akan muncul tambahan, yang akan muncul hanyalah biaya administrasi kemudian biaya penyesuaian inflasi yang telah di sepakati, kenapa bisa demikian? karena sejatinya dana yang di pinjam ini adalah danai “milik” anggota sendiri dan di prioritaskan untuk pinjaman produktif. Bagaimana jika ada SHU (sisa hasil usaha) itu akan di bagikan kembali kepada anggota dan tidak diambil oleh koperasi. Maka ada praktek koperasi yg sama sekali tidak mengambil untung, itulah hakikat koperasi yang sebenernya pak, yg menjadi center pertumbuhan andalah anggotanya bukan organisasinya. Silahkan disampaikan kepada saya dimana letak “ribanya”dengan praktek koperasi yg saya sebutkan diatas. Terima kasih
Mantap Untuk Pencerahan
Assalamu’alaikum pak ada sekelompok orang membentuk koperasi simpan pinjam.beranggotakan 20 orang.pada awal pembentukan setiap calon anggota membayarkan simpanan pokok sebesar Rp.10.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.2.000.nah uang anggota yang sudah terkumpul akhirnya di pinjam oleh anggota dengan persyaratan yang sudah di sepakati bersama yaitu setiap peminjaman Rp.100.000 akan di potong sebesar Rp.6.000.pemotongan uang tersebut akan di perincikan lagi yakni Rp.500 administrasi, Rp.600 simpanan khusus anggota, dan Rp.4900 jasa. Jasa yang terkumpul dari setiap pinjaman anggota juga ada perincian sebagai berikut ; 20% untuk perlengkapan koperasi misal atk,buku ; 20% honor pengurus yang akan di bayarkan akhir tahun ; dan 60% lagi untuk dibagi kembali kepada setiap anggota.
Pertanyaan saya adalah apakah koperasi yang di jalankan ini halal atau haram?
Terima kasih ..
Waa;aikumsalam bu Nila, mohon maaf saya tidak bisa menjawab halal atau haram, yang bisa saya nilai adalah apakah proses yg ibu maksud sesuai dengan kaidah koperasi atau tidak. Jika sesuai maka menurut saya tidak ada unsur riba disana. Pada prinsipnya “tambahan yang layak” untuk pinjaman koperasi itu boleh dan juga biaya operasional yang di kenakan kepada koperasi itu juga boleh selama keputusan tersebut diambil secara bersama2 oleh anggota melalui RAT bukan sepihak dari pengurus saja. Nah besaranya seberapa itu yang penting, koperasi tidak bertujuan memupuk kekayaan, tetapiu fokusnya kepada kebutuhan anggota jadi jasa yang di kenakan tidak boleh membebani anggota. Jika tujuanya adalah ut operasional saja maka lebih baik jika satu kali potong saja untuk administrasi tidak perlu ada uang jasa. Jika ibu masih ragu ada baiknya jika di kelola secara syariah saja. terima kasih
asslamua’alaikum bapak; mohon pencerahan lebih rinci istilah uang “administrasi” dalam transaksi pinjaman d KSP? krn saya msh hawatir ini hanya sekedar pengubahan istilah saja dari sesuatu yg sebenarnya juga riba, karea esensinya uang administrasi itu juga manfaat yg diperolah karena transaksi hutang piutang ? sekali.mohon pencerahannya karena kebetulan saya juga pengurus koperas, terima kasih sebelumnya
Uang administrasi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah yang besarannya disetujui bersama dalam RAT. Uang administrasi tidk di tujukan untuk mengambil untung tetapi dipergunakan untuk mengganti biaya operasional. Semoga bermanfaat.