Sumber, depkop
KUR adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kreditj pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.
Instansi Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Departemen Pertanian
Departemen Kelautan dan Perikanan
Departemen Perindustrian
Departemen Kehutanan
Instansi terkait lainnya
Koordinasi Kebijakan
Dalam rangka mengkoordinasikan program KUR, Pemerintah membentuk Komite Kebijakan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan instansi pembina meng-koordinasikan kebijakan penjaminan kredit.
Hal-hal yang dikoordinasikan:
Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina.
Kebijakan dan priotas bidang usaha.
Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi
Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan
Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah
Kebijakan Penjaminan Kredit
Bank Pelaksana KUR:
Bank BRI
Bank Mandiri
Bank BNI
Bank BTN
Bank Bukopin
Bank Syariah Mandiri
Perusahaan PENJAMIN
Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU)
PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)
Skema KUR
Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
Bunga maksimal16% per tahun (efektif)
Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Cara mengakses KUR
UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
Skema per Bank disampampaikan pada posting berikutnya
kapan ya rasanya agar saya bisa lahan usaha sendiri..