Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Thanks for yr visiting. Ha2 i don’t make this blog in English, but i very2 glad for ur visiting to my blog
regards
klo menurut para ahli ada ga bang???
Rumus untuk membagikan SHU ke anggota di Koperasi Simpan pinjam yang berdasarkan pinjaman bagaimana?
wah…..mantabbb…
info yang bagus.
makasih pak admin
makasih ya bang
rumusan pembagian shu pada usaha simpan pinjam bagaimana yah, terima kasih
Salam Kenal,
Suatu pemegang saham sebuah PT memberikan dana hibah untuk koperasi PT tersebut, taruhlah tahun 1998 mulai diberikannya dana hibah tersebut kepada koperasi PT tersebut tetapi dalam bentuk saham kepemilikan sebesar 10% kepada koperasi. Dan setelah 14 tahun lamanya tiba-tiba pemilik saham membagikan keuntungan nya kepada koperasi. artinya koperasi berhak menerima keuntungan nya tersebut karena koperasi punya saham di sebuah PT tersebut.
Kasusnya : bagaimana cara pembagian keuntungan tersebut? karena anggota koperasi yang baru masuk setelah tahun 1998 tidak tahu kalau ada dana hibah saham kepada koperasi. yang tau hanya anggota ditahun 1998. Apakah pembagian deviden menyangkut SHU, padahal tidak ada peran modal anggota koperasi didalamnya? Apakah benar pembagian deviden hanya berdasarkan simpanan wajib, tanpa mempedulikan simpanan pokok dan kontribusi anggota? mohon pencerahannya.
Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih banyak Pak.
Salam,
Bram
Menurut saya tidak bisa dihitung berdasarkan besarnya pinjaman, karena bisa saja seseorang pinjamannya besar tapi tidak membayarnya/menunggak, menurut saya berdasarkan pada jasa yang dimasukkan berbanding dengan total jasa koperasi x persen aktifitas x SHU
Sebagai contoh :
Data Si A
Pemasukan jasa : 1.800.000
total jasa yang masuk : 66.646.241
Persen untuk aktifitas = 25%
Total SHU = 40.890.541
1.800.000/66.646.241 x 25% x 40.890.541
= 276.095,743
mau tanya gusbud,
Untuk SHU apakah harus diambil oleh setiap anggota? atau boleh tidak diambil (dibiarkan sebagai simpanan??
Kalau tidak diambil, SHU yang didapat ini masuk kedalam kategori simpanan apa? Mohon tanggapannya. trims ya sebelumnya.
shu pada prinsipnya adalah hak anggota, jika shu tidak diambil tidak masalah bisa dimasukan ke simpanan sukarela anggota atau bahkan simpanan wajib tetapi harus dengan persetujuan anggota ybs kecuali jika di koperasi bapak terdapat sistem yg mengatur otomatisasi misalnya setelah 10 bulan tidak diambil otomasih di pindah bukukan ke simpanan sukerala. Prinsipnya shu harus sudah diserahkan kpd anggota sebelum tutup buku tahun berikutnya baik itu diambil cash atau di pindah ke simpanan
semoga membantu
Hormat saya
agus budiono