RELEVANSI UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012

by

Undang undang Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka uu tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk mentaatinya. Pertanyaan tersesar saya adalah apakah koperasi indonesia diuntungkan dengan disahkanua undang undang tersebut atau justru semakin menjauhkan kooperator Indonesia menjauh dari hakikat perjuangan koperasi.

Tidak banyak yang menentang memang karena koperasi tidak pernah menjadi topik yang seksi untuk diangkat media, tetapi bukan berarti gerakan koperasi yang memang tidak mendapat tempat di tengah hingar bingar reformasi diam begitu saja, tak kurang Suroto Dir LSP2I yang saya kenal tajam mengkritisi pemerintah menyebut UU Kop yang baru sebagai ancaman.

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

Koperasi Itu Apa?
Pertanyaan yang sederhana dan jawabanya pun sederhana, namun kesederhanaan dari arti sebuah koperasi itulah yang justru memunculkan berbagai polemik ide. Undang undang koperasi 2012 dengan jelas menyebut bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sebagian dari anda tentu bertanya apa yang salah dengan status koperasi sebagai badan hukum, bukankah dengan demikian koperasi mempunyai kedudukan yang kuat diamata hukum? 100, anda tidak salah tetapi tolong anda jawab apakah mungkin sebuah badan hukum yang tidak berbeda dengan PT, yayasan bahkan seperti cv yang kantornya berdiri disamping rumah anda bisa menjadi soko guru ekonomi indonesia? saya jawab bisa, syaratnya mayoritas badan hukum yang bergerak di sektor ekonomi adalah koperasi, nantinya freeport akan menjadi koperasi freeport, pertamina menjadi koperasi pertamina, gusang garam bukan lagi PT tetapi koperasi Gudang Garam.

Secara pribadi saya melihat ruang lingkup koperasi menjadi semakin kerdil. Koperasi seyognya adalah manifestasi dari sebuah sistem ekonomi, pasal 33 UUD 45 sebelum direvisi menyebutkan dengan gamblang persoalan tersebut. Meminjam pemahaman Prof Dawam Raharjo beliau menyebut bahwa Istilah “demokrasi ekonomi” muncul dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang pengertiannya mengacu pada sistem ekonomi Indonesia. Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan pula bahwa bangun usaha atau bentuk organisasi ekonomi yang tepat adalah koperasi, artinya kesadaran bahwa koperasi tidak hanya berhenti pada status sebagai badan hukum telah ditanamkan oleh para pendahulu kita. Dalam sebuah kesempatan Bung Hatta menyampaikan semboyanya yang terkenal “dari demonstrasi ke organisasi”, jika kemudian organisasi itu dimaknai sebagai badan hukum maka kedudukan koperasi tidak akan lebih berpengaruh dibandingkan cv budi jaya yang berkantor disebelah rumah saya.

Merunut Benang Merah Status Koperasi
Ada banyak hal yang bisa kita diskusikan untuk mengkritisi isis dari undang undang koperasi namun berusaha mendalami kedudukan koperasi dalam ekonomi nasional saat ini lebih krusial. Landasan hukum dari koperasi di negeri kita bermul adari munculnya istilah demokari ekonomi dalam UUD 45 yang kemudian dalam penejelasanya menyebutkan bahwa bangun organisasi yang tepat adalah koperasi maka wajar jika banyak pemikir kita terutama yang duduk di pemerintahan yang menganggap bahwa koperasi adalah bentuk badan hukum dari demokrasi ekonomi tersebut, seperti halnya kapitalisme bentuk badan hukum ekonominya adalah PT.

Fakta bahwa tidak adanya konsensus nasional terkait bentuk demokrasi ekonomi pasca amandemen pasal 33 UUD 45 semakin mengaburkan peran strategis koperasi. Kajian ilmiah tentang koperasi yang seharusnya menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi koperasipun sama sekali tidak berkembang maka wajar jika banyak koperasi (badan hukum) yang terjebak kedalam praktek ekonomi kapitalis. Sebagian pengamat seperti Suroto berpendapat bahwa Undang Undang Koperasi 2012 telah terjebak kedelam perangkap ide tersebut.  Ketidak mapanan landasan ilmiah sistem demokrasi ekonomi dengan koperasi sebagai pengejawantahanya mendorong para perumus UU Kop mencari alternatif mudah dengan “mengutip” ide sistem kapitalis yang memang telah mapan. Perlu upaya akademis untuk menyusun kembali ide2 koperasi yang tercecer untuk melengkapi kepingan2 komponen sistem ekonomi koperasi. Bersambung….
Oleh: Agus Budiono (gusbud)

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.