Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Pajak penghasilan atau PPh sedang “in” saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
- Modal koperasi terdiri dari :
modal sendiri dan modal pinjaman
- Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi
- Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
- Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Lihat
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
- Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
- Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
- Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
- Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).
Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak
1. Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi. 2. Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi). 3. Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26). Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
1.
Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000). 2.
Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f 4.
Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. 5.
Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf g Jo
Dari Berbagai Sumber
Isi tulisan diatas saya ambil dari beberap sumber
- Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Saya mohon komentar untuk masalah pajak penghasilan bagi koperasi, karena pada dasarnya penghasilan koperasi merupakan partisipasi dari para anggotanya dan bukan merupakan penghasilan, jadi saya kira sifatnya hanya sebagai titipan dari para anggota. Apakah ini juga harus kena pajak.
Maaf Baru bisa balas. pada prinsipnya pajak penghasilan itu dikenakan kepada wajib pajak jika pertambahan atas hasil yang diperolehnya. artinya jika bapak mendapatkan SHU itukan artinya ada pertambahan atas nilai jadi harus dikenakan pajak. tetapi hal inipun masih debatable dibeberap kasus karena menyangkut orang pribadi sedangkan yang pasti terkena pajak adalah koperasi sebagai badan. semoga membantu.
KOPERASI DISTRIBUSI :
SIMPANAN POKOK RP. 5.000/BULAN SELAMA 6 BULAN = RP. 30.000 (JANUARI-JUNI 2002)
KARENA BANGUNAN KOPERASI DIALIHFUNGSIKAN, MAKA KAMI BERPUTAR HALUAN KE,
KOPERASI SIMPAN PINJAM, KARENA DANANYA KURANG, MAKA KAMI PUNGGUT ANGGOTA SEBESAR RP. 5.000/BULAN SELAMA 9 BULAN = RP. 45.000, SETELAH ITU TIDAK ADA LAGI SIMPANAN APA-APA SETIAP BULANNYA (APRIL-DESEMBER 2006)
JADI PERPUTARAN UANG KOPERASI ADALAH MODAL ANGGOTA SEBANYAK RP. 75.000/ORANG (JUMLAH ANGGOTA 1,121 ORANG SAMPAI 17 MARET 2009), SAMPAI SEKARANG SUDAH 5 KALI PEMBAGIAN SHU.
DENGAN KATA LAIN KOPERASI KAMI TIDAK ADA SIMPANAN ANGGOTA YANG RUTIN SETIAP BULANNYA.
BAGAIMANA PENDAPAT GUSBUD DIHUBUNGKAN DENGAN PPH YANG SEDANG IN SAAT INI, MOHON PENJELASANNYA. KOPERASI YANG KAMI MILIKI INI TERMASUK KATAGORI KOPERASI APA? SIMPAN PINJAMKAH ATAU SIMPANAN DIPINJAMKAN KEMBALI KEANGGOTA APAKAH ADA KOPERASI SEMACAM ITU, ALASAN ANGGOTA DENGAN SIMPANAN RP. 5.000/BULAN TERLALU BERAT, DIMANA PERUSAHAAN KAMI ADALAH PERUSAHAAN PADAT KARYA, TOLONG KIRIM E-MAIL KE rachmat.sulaeman@ptquty.com
TIDAK ADA YANG KOMENTAR, KOMENTAR DONG
MASIH BELUM ADA YANG KOMENTAR
KALAU PEMERINTAH KOMITMEN MAU MENJADIKAN KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN NASIONAL DAN SERIUS MAU MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT LEWAT KOPERASI, SEHARUSNYA KOPERASI DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN PAJAK. SEBAB AGT KOPERASI ITU 90% MASYARAKAT MISKIN.PLEASE BEBASKAN KOPERASI DARI KEWAJIBAN PAJAK…….
mohon bantuannya,,,
dalam pajak koperasi apa yang harus lebih diperhatikan.
terimakasih..
MAS AKU MINTA BANTU YA. KOPERASI SELAMA INI KAN BLM PERNAH BAYAR PAJAK. MAKLUM MASIH BLM PAHAM PERHITUNGANNYA .
TH.buku 2011 kami dpt SHU Rp. 136.669.343 dg pembagian sbb :
1. bagian anggt.62,5 %
2.cad 15 %
3.dana karyw,pengrs,sosial, pendd masing 5 %
4 Pemb daerah kerja 2,5 %
bagian yg mana yg kena pajak dan brp besarnya ? tlong ya mas/ bu kami sangat berharap bantuannya . mksh
pemerintah sangat baguz dlm membuat peraturan,akan tetapi pelaksanaannya hanya omong kosong.pajak penghasilan hanya diperuntukkan utk ekonomi klas menengah kebawah,sedangkan utk yg klas menengah ke atas biasanya tak terkena pajak.koperasi adl ekonomi klas menengah ke bawah jd seharusnya dibantu supaya tumbuh bukan dicekal dg alasan pajak/apapun.
aku sangat setuju kalau koperasi tidak dikenakan pajak karena ,sebagai contoh shu koperasi kami 136.669.343 itu kan hasilnya anggota sebanyak 167 orang lagian itu hasil untuk satu tahun, kalau komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil sebaiknya aturan pajak tuk koperasi ditinjau lagi
Terimakasih Mas, sangat bermanfaat tapi kalau memberikan tambahan sesuain dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 Besarnya tarif pemotongan atas bunga simpanan koperasi yang memenuhi ruang lingkup di atas adalah :0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
saya ingin membuat koperasi sosial,dengan anggaran dana pribadi,dengan bentuk koperasi pinjaman bunga seminim mungkin, bertujuan membantu agar tak banyak orang miskin yang terjerat hutang rentenir, bank kliling,dsb,dana/saham koperasi di di keluarkan dari dana pribadi,hasil koperasi akan di peruntukan untuk menyantuni anak yatim dan kaum dhuafa sekitar 100 jiwa, pertanyan : apakah saya membuat koperasi independen semacam ini tidak melanggar hukum? apakah koperasi semacam ini harus di kenakan pajak?