PENGERTIAN UMUM DALAM KOPERASI INDONESIA
Akhirnya setelah sekian lama saya bisa juga kembali ngeblog. Mumpung masih ” anget” pembahasan tentang tahun baru, saya ingin menampilkan review 1 tahun Koperasi Indonesia, memang data2 tahun 2007 yang saya pakai dan saya dapat dari depkop (teman2 juga bisa mengunduhnya di situs depkop). Ditambambah beberapa data pembanding. Saya akan tampilkan data koperasi indonesia dan analisnya secara bersambung, buanyak banget masalahnya. He2, kita mulai dari yang umum2 dulu yaJ
Depkop mengunakan istilah2 berikut sebagai istilah2 resmi dalam statistik yang disajikan untuk publik.
a. Koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi indonesia dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi indonesia sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
b. Perkoperasi indonesiaan adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi indonesia.
c. Koperasi indonesia Aktif adalah koperasi indonesia yang dalam dua tahun terakhir mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau koperasi indonesia yang dalam tahun terakhir melakukan kegiatan usaha.
d. Anggota Koperasi indonesia adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi indonesia serta tercatat dalam buku daftar anggota.
e. Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat anggota koperasi indonesia yang pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART koperasi indonesia.
f. Manager adalah orang yang di angkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi indonesia.
g. Karyawan adalah orang yang dipekerjakan koperasi indonesia baik dalam menangani organisasi maupun usaha dan mendapatkan gaji dari koperasi indonesia.
h. Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko (modal equity) atau merupakan kumulatif dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
i. Modal Luar adalah modal yang dipinjam koperasi indonesia yang berasal dari anggota, koperasi indonesia lainnya, bank/lembaga keuangan, penerbitan obligasi/surat berharga dan sumber-sumber lainnya.
j. Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa pada tahun buku yang bersangkutan.
k. Sisa hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi indonesia yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku, yang bersangkutan.
Sampai jumpa lagi
Matur nuwun, makasih atas undanganya mas, tapi kok di suspend ya mas?
Nda…di tunggupostingannya..kan..koperasi indonesia dlm angka…hayoo bikin penasaran y?
ap pokok2 perkoperasian di indonesia?
.
ayo . siapa yg bisa ????