Koperasi : Kapitalisasi koperasi Indonesia

by

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Koperasi, mengatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha dari orang atau badan hukum koperasi dengan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi serta pergerakan ekonomi masyarakat, berdasarkan asas kekeluargaan. Sementara itu dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan disertakan dalam penjelasan dari Pasal 33. Namun, setelah amandemen, penjelasan dari pasal-pasal UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Apakah sengaja atau karena khilaf, ia berkata ini tidak berpartisipasi KOPERASI masuk. Alias atau bahkan tertinggal? Nampaknya organizer Undang-Undang. 22 Tahun 1992 yang (Presiden dan DPR) telah melupakan bahwa ayah pertama kami bercita-cita untuk membuat KOPERASI sebagai pilar perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utama KUD) raib diselewengkan pengelolanya. Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Ketika Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, sehingga keberadaan KOPERASI nyata. Sementara hampir semua jenis bank BCA, Bank Lippo (bank swasta), dan bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (ketiga dan terakhir dilebur bank Bank Mandiri) dan banyak bank lain di colaps, KOPERASI masih dapat menjadi tumpuan anggota dan penduduk di ibukota untuk melayani tujuan. Tidak dapat kanan, kemudian, selain bank, KOPERASI juga colaps, akan jumlah yang lebih berpengalaman angkatan kerja yang meletakkan. Namun, sampai sekarang, di mata bank, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk dapat memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering disebabkan. Sesungguhnya, banyak KOPERASI yang nakal. KOPERASI tetapi masih lebih baik. KOPERASI dan koperasi, dalam prakteknya, ada perbedaan. KOPERASI (yang benar) dibentuk dari, dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara itu, sebuah koperasi yang dibentuk pemodal yang ingin memutar uang di koperasi. Hal ini mungkin, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangat mudah. Sebelumnya, badan hukum harus disahkan oleh KOPERASI Kantor Dinas Koperasi, sebagai wakil dari Pemerintah. Sekarang, hanya dilalui oleh Koperasi Kabupaten / Kota sendiri. Sesungguhnya KOPERASI didirikan untuk kesejahteraan para anggotanya. Sementara itu, koperasi dibentuk untuk manfaat hanya investor. Ibaratnya PT toko koperasi. Selain itu, tidak jarang, mereka (investor) yang bersedia untuk membeli KOPERASI badan hukum yang tidak aktif lagi dengan nilai tidak kurang dari puluhan juta rupiah. Jadi, ketika UUD 1945 adalah tidak dianggap perlu untuk menyertakan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, Koperasi – koperasi dengan praktek kapitalis

Source
Berkoperasi
dari berbagai sumber

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.